Selasa 07 Jul 2020 00:02 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi PT DI

Penyidik KPK juga mendalami proses penetapan besaran fee ke pelanggan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Pada Senin (6/7) penyidik meminta keterangan kepada mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Sumarno untuk melengkapi berkas Dirut PTDI Budi Santoso. Kepada Sumarno, penyidik KPK juga mendalami proses penetapan besaran fee ke pelanggan atas arahan dari pihak-pihak terentu dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu. Dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu," kata Ali dalam pesan singkatnya, Senin (6/7).

Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PTDI. KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp 96 miliar. Uang tersebut diterima dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia. KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017. Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement