Senin 06 Jul 2020 19:31 WIB

Kronologi KTP Djoko Tjandra Bisa Terbit Kurang dari Sejam

Lurah Grogol Selatan mengakui menerbitkan KTP elektronik atas nama Djoko S Tjandra.

Djoko S Tjandra
Foto: Antara
Djoko S Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KTP elektronik atas nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra bisa terbit dalam waktu kurang dari sejam. Lurah Grogol Selatan Asep Subhan menjelaskan, kronologi terbitnya KTP itu.

Menurut Asep, berawal saat dirinya dihubungi pengacara Djoko Tjandra bernama Anita untuk keperluan pengurusan KTP kliennya. Asep dihubungi sekitar tanggal 3 Juni 2020. Dia mengaku baru kenal Anita saat dirinya dihubungi hari itu.

Baca Juga

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep, Senin (6/7).

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, yang bersangkutan harus melakukan perekaman. Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.

Asep mengaku, saat mengecek data Djoko Tjandra tidak mengetahui yang bersangkutan adalah buron Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem. Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buron, tidak akan mungkin KTP elektronik tersebut bisa diterbitkan.

"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.

Setelah mendapatkan informasi dari lurah, Djoko Tjandra bersama pengacaranya melakukan perekaman KTP elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.

Berbekal KTP elektronik yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra kemudian mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait penetapan vonis 2 tahun penjara yang harus dijalankannya pada hari yang sama. PK didaftarkan Djoko ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

photo
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. - (Antara/Reno Esnir)

Sidang PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan pada hari ini ditunda lantaran Djoko sebagai pemohon tidak hadir. Namun, ketidahadiran Djoko itu justru mengungkap keberadaan sang buron.

“Jadi kepada awak media ya, bahwa hari ini, dari kuasa pemohon dinyatakan bahwa Djoko Tjandra tidak bisa hadir karena sakit. Dan ada surat keterangan sakit dari tim dokter rumah sakit di Kuala Lumpur (Malaysia),” kata Ketua Majelis Hakim PK Nazar Effriandi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Menurut Nazar, surat keterangan tersebut, dikeluarkan pada 30 Juni 2020 dan berlaku sampai 8 Juli 2020.

“Di mana dalam surat ini, diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini, dalam masa perawatan istilahnya. selama delapan hari, terhitung tanggal  satu bulan tujuh 2020, sampai tanggal delapan bulan tujuh 2020,” terang Nazar.

Sebab itu, kata Nazar, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda persidangan sampai 20 Juli 2020 mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Ridwan Hiswanto selaku kordinator penuntutan dalam kasus ini menerangkan, keterangan sakit Djoko Tjandra yang disampaikan ke Majelis Hakim, memastikan keberadaan buronan tersebut.

“Kalau kita melihat apa yang disampaikan pengacara pemohon (Djoko Tjandra) tadi, ya itu dia (Djoko Tjandra) sudah dipastikan berada di Malaysia,” ujar dia saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Senin (6/7).

photo
Tren vonis ringan terdakwa korupsi pada 2019 - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement