Jumat 19 Jun 2020 12:23 WIB

KPK Jadwalkan 7 Saksi Untuk Perkara Korupsi di PTDI

Enam dari tujuh saksi tersebut akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI)  Irza Rizaldi Zailani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irza Rizaldi Zailani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Enam dari tujuh saksi tersebut akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Enam saksi yang akan diperiksa di Bandung yakni Kepala Divisi Perbendaharaan PTDI, Muhammad Fikri; Staf Ahli Keuangan PTDI, Lamanda; Staf Sales Administrasi PTDI, Fitri Angdiani; Pjs Manager Sales Operation PTDI, Ibnu Bintarto; Kadiv Akuntansi PTDI, Sumarsono; dan seorang pihak swasta bernama Michelle Evana Selvia. Sedangkan satu saksi yang akan diperiksa di Gedung KPK yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Pada Kamis (18/6) kemarin, penyidik memeriksa Staf Keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah. Kepada saksi, penyidik mengonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran uang dari PTDI ke mitra penjualan maupun sebaliknya untuk memperlancar proyek yang dilaksanakan oleh PTDI.

KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement