Kamis 18 Jun 2020 19:37 WIB

KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja

KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah terkait program Kartu Prakerja.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersiap memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersiap memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada tujuh rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital itu, apakah, kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Kedelapan platform digital Kartu Prakerja yaitu Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam paparannya, Kamis (18/6)..

Kelima platform yang dinilai memiliki konflik kepentingan adalah Skill Academy (Ruangguru); Pintaria (HarukaEdu), Sekolahmu, MauBelajarApa.com dan Pijar Mahir. Konflik kepentingan terjadi karena lembaga pelatihan itu juga merupakan platform digital atau kolaborator dalam program Kartu Prakerja.

"Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," tegas Alexander.

Selain itu, rekomendasi KPK juga terkait dengan proses pendaftaran. Menurut KPK, peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring. Melainkan, cukup dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.

Alasannya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan sudah dipadankan NIK-nya dengan hasil akhir 1,7 juta orang pekerja terdampak (masuk whitelist). Faktanya hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu orang.

Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program tersebut. Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja juga menggunakan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp30,8 miliar sangat tidak efisien. Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

"Rekomendasi kedua, cukup menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya," ungkap Alex.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, karena pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

"Dari 1.895 pelatihan kita ambil contoh 327 pelatihan secara acak lalu kita cek di internet ada tidak yang menyediakan secara gratis? Ternyata 89 persen ada. Nama dan kontennya saja yang berbeda, jadi hanya 11 pesen dari pelatihan yang benar-benar pantas dibayar atau hanya sekitar 200 pelatihan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Artinya, sudah ada 250 pelatihan yang dikeluarkan lalu hanya 11 persen pelatihan yang layak dibayar. Karena, 89 persen pelatihan ditemukan secara gratis di internet.

"Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis," tegas Alexander.

Rekomendasi keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga Pelatihan termasuk di laman prakerja.org. Selanjutnya, terkait dengan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Hal ini terjadi karena Lembaga Pelatihan sudah menerbitkan sertifikat, meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Dan peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.

"Rekomendasi ketujuh adalah pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ungkap Alexander.

Menurut Alexander, ketujuh rekomendasi tersebut telah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada 28 Mei 2020. Kemenko Perekonomian sepakat untuk melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi.

"Kemenko Perekonomian juga sepakat menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja; membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja; dan meminta pendapat hukum kepada Jamdatun terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja," jelas Alexander.

Dasar hukum pelaksanaan Kartu Prakerja adalah Peraturan Presiden No 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja. Total anggaran dialokasikan Rp20 triliun yang ditujukan untuk 5,6 juta penerima manfaat.

Menjawab hasil kajian KPK tersebut, Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Panji Winentya Ruki menjelaskan alasan pemerintah memilih delapan digital platform tersebut.

"Kesiapan memberikan jasa platform digital/marketplace untuk pelatihan ketrampilan online maupun offline sesuai dengan Permenko tentang Prakerja," ujarnya saat dikonfirmasi .

Selain itu, lanjut Panji, dalam kajiannya KPK lupa menyebut bahwa yang melakukan kurasi final dan menetapkan lembaga pelatihan adalah Manajemen Pelaksana.

"Negara hadir di situ," tegasnya.

photo
Besaran dan Perincian Insentif Kartu Prakerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement