Kamis 11 Jun 2020 23:19 WIB

KPK Sita Kendaraan dan Uang yang Saat Penangkapan Nurhadi

KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan saat penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, pada 1 Juni lalu.

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Ali mengatakan pada saat penangkapan Nurhadi dan menantunya yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut juga dilakukan penggeledahan. "Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang," ucap Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement