Kamis 16 Apr 2020 17:30 WIB

Gunakan Ganja Sintetis, Naufal Samudra Akui Susah Tidur

Naufal Samudra diancam dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Rep: Flori Sidebang / Red: Agus Yulianto
Artis muda Naufal Samudra
Foto: Instagram Naufal Samudra
Artis muda Naufal Samudra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan artis Naufal Samudra sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan rokok elektrik (liquid vape). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Naufal mengaku kesulitan tidur sehingga mengonsumsi narkoba itu untuk membuatnya rileks.

"Yang bersangkutan mengaku sulit tidur dan ini (ganja sintetis) membantu tersangka lebih rileks dan bisa tidur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4).

Ronaldo mengungkapkan, saat menangkap dan menggeledah kediaman Naufal, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sintetis. Barang haram itu dikemas botol kecil berukuran 10 mili liter.

"Pemakaiannya dikonsumsi seperti vape. Jadi ada dua botol kecil kami amankan saat lakukan pengeledahan dan kami sita," ungkap Ronaldo.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Naufal diketahui sudah dua kali membeli ganja sintetis itu secara daring dengan harga Rp 800 ribu.

"Liquid didapatkan dari penjualan online dan kami tengah kembangkan untuk cari penjualnya," papar Ronaldo.

Meski demikian, sambung dia, polisi masih menyelidiki, sudah berapa lama pesinetron Mermaid in Love itu mengonsumsi ganja sintetis. Kepolisian pun telah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke BNN Lido, untuk dilakukan pemeriksaan kandungan narkoba di dalam tubuhnya.

"Waktu penggunaan masih kami dalami," ujar dia.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menyebut, kini polisi telah menahan Naufal di rumah tahanan (rutan) Mapolres Metro Jakarta Barat. Meski telah ditahan, pihaknya belum melakukan rapid test terhadap Naufal untuk mengetahui apakah dirinya mengidap virus corona (Covid-19) atau tidak.

Namun, jelas Fiernando, polisi telah melakukan protokol penanganan virus corona sebelum memasukan Naufal ke Rutan.  "Terhadap tersangka belum rapid test, tapi pengukuran suhu dan sebagainya sudah dilakukan sesuai dengan protap yang diatur selama hadapi wabah Covid-19, dan sudah koordinasi dengan (instansi) kesehatan agar nantinya dilakukan rapid test," imbuh Fiernando.

Atas perbuatannya, Naufal dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Naufal Samudra atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement