Sabtu 23 Aug 2014 20:02 WIB

Penyelundupan Enggang Digagalkan

Red: operator

TANGERANG -Penyelundupan 28 paruh burung enggang gading ke luar negeri digagalkan petugas kantor Karantina dan Pertanian Bandara Soekarno-Hatta. Zainal Abidin, Kepala Penindakan dan penegahan Kantor Karantina dan Pertanian Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, paruh burung ini merupakan jenis yang dilindungi.

"Pelaku berkewarganegaraan Tiongkok. Ia menyamarkannya dalam barang bawaan, akan tetapi saat melewati x-ray di terminal 2 petugas mengetahuinya," kata Zainal Jumat (22/8).

Zainal menuturkan, rencananya paruh burung enggang yang asli dari Sulawesi ini akan diselundupkan ke Cina. Nantinya, paruh burung itu akan dijadikan bahan racikan jamu dan obat-obatan. Harga paruh burung yang dilindungi di pasar gelap, menurut Zai nal, Rp 2 juta per 100 gram.

Sebelumnya, tiga warga negara asing asal Kuwait dan Cina ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta karena mencoba menyelundupkan puluhan satwa langka asli Indonesia. Modus penyelundupan yang digunakan, satwa-satwa dimasukan ke dalam koper besar.

Upaya penggagalan ini bermula saat petugas maskapai penerbangan curiga dengan gerak-gerik tiga pelaku.Saat koper mereka diperiksa menggunakan alat x-ray, petugas menemukan barang-barang aneh.

Yang paling menyedihkan, kata Zainal, puluhan satwa langka ini diletakan di dalam keranjang buah dengan posisi berdesakan antara satu dengan yang lain. Hanya beralaskan tisu dan sekat yang terbuat dari kardus.

Selain itu, terdapat pula pipa sedang yang dilubangi setiap sisinya, untuk menyimpan hewan selundupan berupa burung. Kuat dugaan, hewanhewan tersebut akan diperdagangkan.

Dikatakan Zainal, puluhan satwa langka yang coba diselundupkan para pelaku ini terdiri atas tiga ekor OA Jawa, satu ekor orang utan, empat ekor siamang, dan 97 ular yang belum teridentifikasi jenisnya. Bahkan, satu ekor anak siamang ditemukan sudah dalam keadaan mati.

Puluhan hewan langka yang coba diselundupkan para pelaku merupakan hewan yang masuk dalam kelompok Apendik 1, yaitu terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan.  rep:c80, ed:karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement