Selasa 19 Aug 2014 17:30 WIB

Cari Penghasilan di Saat Bebas

Red:

Pengurangan hukuman atau remisi rutin dilakukan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Saat-saat pengurangan hukuman atau malah remisi bebas menjadi masa yang ditunggu-tunggu narapidana di tahanan. Para warga binaan pun ingin menghirup udara kebebasan dan memulai hidup yang baru di tengah-tengah masyarakat.

Ada hal yang umumnya ada dalam pikiran para narapidana yang akan dan sudah bebas, yaitu mendapatkan mata pencaharian untuk membiayai kehidupan barunya itu. Tentunya, mata pencaharian yang jauh lebih baik dan halal, sehingga dia tidak perlu kembali lagi ke balik jeruji besi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Musiron/Republika

Suasana Lapas Pondok Rajeg ,Cibinong,Bogor

 

Pada HUT RI kali ini terdapat 30 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Kota Bekasi yang mendapatkan harapan untuk bebas dan keluar dari LP tersebut. "Ini merupakan hari kemerdekaan RI yang paling berkesan bagi saya karena tepat pada hari ini saya dapat keluar dari LP dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga saya," ucap Finsa, salah satu warga binaan yang mendapat remisi bebas di HUT ke-69 RI ini.

"Saya menjadi warga binaan LP karena terjerat kasus obat-obatan terlarang. Dulu, saya adalah pengguna narkoba," ucap Finsa yang saat ini berusia 24 tahun saat ditemui setelah upacara HUT kemerdekaan, sekaligus upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan yang terletak di Bulak Kapal, Bekasi, itu.

Karena keterlibatannya dalam kasus narkoba itulah Finsa dijerat hukuman penjara oleh pengadilan selama satu tahun empat bulan. "Namun, karena saya mendapat remisi hari kemerdekaan maka saya hanya menjalani hukuman satu tahun dua bulan," ucapnya.

Finsa juga menjelaskan bahwa pengurangan hukuman selama dua bulan dapat membuatnya segera kembali berkumpul bersama keluarga. Hal itu merupakan sesuatu yang sangat berarti baginya. Selain ucapan syukur yang tak henti-hentinya dia panjatkan, dia mengaku, sudah kapok masuk di dunia hitam narkoba. Dia mengaku, sudah bebas dari jerat narkoba.

"Selanjutnya, saya berharap, setelah ini saya dapat segera kembali mendapat pekerjaan untuk memperoleh penghasilan," ucap Finsa yang sebelum menjalani hukuman tersebut merupakan petugas di loket pintu tol di Bekasi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Bekasi Yohanes Waskito menjelaskan bahwa pada HUT RI kali ini total terdapat 788 warga binaan yang mendapat remisi. "Dari 788 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, terdapat 30 orang yang dibebaskan hari ini, sedangkan sisanya atau sebanyak 758 orang masih harus menjalani sisa masa hukumanya," ucap Yohanes.

Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, kata dia, adalah pengurangan masa hukuman dengan rata-rata lamanya sekitar satu sampai dengan tiga bulan. Remisi diberikan, tentu dengan syarat. Dia mengatakan, syaratnya, remisi bakal diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama dalam penjara dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

"Semoga, dengan adanya pemberian remisi ini warga binaan dapat termotifasi untuk lebih taat hukum, bagi mereka yang mendapat remisi pembebasan selanjutnya akan mendapat binaan dari Dinas Sosial agar dapat menjadi masyarakat yang lebih produktif," ucapnya. rep:c72 ed:dewi mardiani

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement