Senin 18 Aug 2014 13:30 WIB

Ribuan Narapidana Dapat Remisi

Red:

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada sejumlah narapidana (napi) di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total sebanyak 74.468 napi mendapat remisi dan sebanyak 2.549 dinyatakan bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat remisi.

Selain itu, 71.919 napi masih harus menjalani pidana. Napi yang ada di wilayah Jawa Barat tercatat paling banyak mendapat remisi umum, yakni sebanyak 11.369 orang dan 374 orang di antaranya langsung bebas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Komunitas Ontel Johor Baru (KOJOR) mengunjungi Gedung Joang 45, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (16/8). Kunjungan Komunitas ini dalam rangka untuk mengikuti napak tilas proklamasi untuk memeriahkan HUT RI Ke-69.

 

Wilayah terbanyak kedua yang mendapat remisi, yaitu DKI Jakarta, sejumlah 6.945 orang, dan sebanyak 205 napi dinyatakan langsung bebas. Kemudian, disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 6.802 napi yang mendapat remisi dan 325 orang di antaranya langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, remisi diberikan sebagai reward bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.

Ia mengatakan, remisi bebas tidak diperoleh napi korupsi karena tidak ada yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah PP 32/1999 dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat khusus kepada warga binaan kategori khusus, seperti narkoba, teroris, korupsi, dan kejahatan transnasional lainnya. "Masalah di sini tidak khusus pada siapa, tapi karena tidak memenuhi syarat," kata Handoyo usai upacara peringatan HUT ke-69 RI di Kantor Kemenkumham Jakarta, Ahad (17/8).

Kepala Rutan Pondok Bambu  Sri Susilarti mengatakan bahwa terpidana kasus penyuapan Hambalang Angelina Sondakh tidak memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia. Hal tersebut karena tahanan itu belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi kemerdekaan RI. "Karena, syaratnya belum terpenuhi," ujar Sri.

Dia menjelaskan, berdasarkan PP 99/2012, terpidana korupsi hanya bisa diberi remisi bila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Sondakh dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 12,58 miliar ditambah USD 2,350 juta yang sudah diterimanya. Jika tidak membayar, harus diganti dengan kurungan selama lima tahun.

Di Nusa Tenggara Barat, tidak satu pun terpidana korupsi mendapat remisi. "Untuk di NTB, tidak ada yang dapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Agusta KM Embly, di Mataram, kemarin. Di NTB, terdapat sebanyak 727 napi mendapatkan remisi dari pemerintah terkait HUT ke-69 RI. rep:mas alamil huda/c83/antara ed: fitriyan zamzami

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement