Sabtu 16 Aug 2014 15:00 WIB

Hologram di Formulir C1 Mudah Dilepas

Red: operator

JAKARTA -Hologram yang terdapat pada formulir C1 ternyata bisa dilepas tanpa menimbulkan kerusakan pada kertas. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sistem keamanan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui keaslian dokumen C1, yakni adanya hologram dan micro text. Pemasangan hologram dimaksudkan untuk meminimalisasi terjadinya potensi kecurangan dari hasil pemungutan suara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa hologram itu ternyata bisa dilepas dengan mudah. Dari bukti yang diajukan ke Majelis DKPP berupa hologram, saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta, Fahrurrozy, menilai bahwa sistem pengamanan yang dibuat oleh KPU tidak kuat.

Mendengar itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia mempertanyakan keaslian hologram yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.

Dia mengatakan, hologram yang tertempel pada formulir C1 tidak mudah dilepas. "Kalau dilepas, kertasnya pasti rusak," katanya dalam sidang DKPP, Jumat (15/8).

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini kemudian membuktikannya. Dia mencoba untuk mengelupas hologram yang ada di formulir C1. "Hologram bisa saya klontok(kelupas) tanpa rusak,"ujarnya sambil mengelupas hologram di kertas yang dipegang.

Melihat itu, Ferry kemudian meralat jawabannya. "Maksudnya, jika dikelupas maka hologram itu tidak bisa ditempel lagi.

Artinya hologram itu rusak dan tidak bisa dipakai kembali."

Tim Hukum Mahendradata pun menyanggah keterangan Ferry. Menurutnya, apa yang diungkap kan Ferry tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Faktanya, Mahendrata mengungkapkan, hologram mudah sekali dilepas dan tidak menimbulkan kerusakan pada kertas.Formulir C1 yang berhologram hanya terdapat satu lembar.Dan, itu dimasukkan ke kotak suara. Sedangkan, formulir salinan C1 untuk saksi-saksi tidak terdapat hologram.

Jika dikelupas maka hologram itu tidak bisa ditempel lagi.Artinya hologram itu rusak dan tidak bisa dipakai kembali.

rep: Mas Alamil Huda ed:muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement