Jumat 15 Aug 2014 16:50 WIB

Gaji Karyawan Merpati Dibahas

Red: operator

Tunggakan gaji dan THR karyawan Merpati Rp 200 milyar

JAKARTA -- Pembayaran gaji 1.400 karyawan PT Merpati Nusantara Airlines belum menemukan jalan keluar. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait permohonan pembayaran gaji pegawai perusahaan pelat merah tersebut.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pihaknya akan mengusahakan gaji karyawan Merpati dibayar. Namun, Dahlan belum bisa memastikan kapan gaji pegawai yang sudah tertunda selama delapan bulan itu dikucurkan.

Pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait permohonan pembayaran gaji pegawai Merpati. "Tunggakan gaji dan THR karyawan Merpati Rp 200 miliar sedang dalam pembahasan. Secepatnya harus dibayar," kata Dahlan, seusai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Dahlan, pembayaran gaji karyawan Merpati merupakan bagian dari pembenahan yang dilakukan pemegang saham terhadap maskapai penerbangan perintis itu. "Kalau harus melalui surat, saya segera melayangkannya kepada Pak Chatib Basri (Menkeu)," ujarnya. "Kirim surat, ya, bukan secepatnya," kata Dahlan.

Pada Selasa (11/8) dan Rabu, sekitar 300 karyawan Merpati mendatangi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Mereka menuntut penyelesaian gaji 1.400 karyawan yang belum dibayarkan manajemen selama delapan bulan.

Ketua Umum Serikat Karyawan Merpati, Purwanto, mengatakan, tuntutan pembayaran gaji sudah lama sampaikan tapi tidak mendapat respons. Bahkan, pemegang saham justru memberikan opsi keputusan lain mengenai Merpati seperti PHK dan pengurangan pegawai.

Selain tunggakan gaji dan THR karyawan, Merpati juga sedang berjuang melalui program restrukturisasi. Direksi Merpati akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengenai penyelesaian utang pada hari ini. Langkah ini untuk mencari solusi pembayaran utang Merpati kepada sekitar 1.000 pihak kreditur senilai Rp 2 triliun.

"Besok (hari ini) Merpati akan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk masuk dalam program PKPU," kata Dahlan. Pengajuan permohonan PKPU sesuai yang diusulkan pemegang saham terkait restrukturisasi perusahaan.

"Melalui pembahasan panjang, PKPU menjadi opsi yang dijalankan manajemen," ujarnya. Opsi PKPU dilakukan sebelum melakukan restrukturisasi utang kepada pemerintah dan BUMN. Utang kepada pihak ketiga diselesaikan dulu, kemudian kepada pemerintah dan BUMN.

Lewat PKPU diharapkan Merpati dapat menguraikan detail penyelesaian utangnya. Merpati, juga bisa menguraikan ragam rencana penyelamatan perusahaan, seperti restrukturisasi utang kepada pemerintah, kuasi reorganisasi, dan kerja sama operasional (KSO). "Utang kepada pemerintah dan BUMN harus diselesaikan berbarengan dengan 1.000 pihak tersebut agar tidak ada anggapan mengistimewakan satu pihak tertentu," ujar Dahlan.

rep:aldian wahyu ramadhan/antara ed: nur hasan murtiaji

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement