Jumat 15 Aug 2014 14:00 WIB

Palak Bandar Judi, Perwira Polri Dicokok

Red: operator

JAKARTA  Pengamanan Internal (Paminal) Polri wilayah Bogor menangkap dua perwira Polri yang berdinas di Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena menerima suap dari bandar judi online.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan mengatakan, kedua tersangka ialah AKBP MB selaku kasubdit III dan AKP DS selaku panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Pada 17 Juni 2014, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar memblokir sejumlah nomor rekening bank terkait proses penyidikan kasus judi online. Kemudian, pada 23 Juli 2014, diduga telah terjadi transaksi korupsi di lapangan parkir Polda Jabar.

''Dengan penerimaan uang Rp 60 juta oleh AKP DS serta rekannya dari AI, seorang bandar judi online,'' kata Yudhiawan, Kamis (14/8). Pemberian uang adalah rangkaian imbalan atas pembukaan dua rekening terkait tindak pidana judi online.

Sementara, AKBP MB diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari bandar judi berinisial AD dan T dengan modus serupa. Polri menyita uang dari AKBP MB senilai Rp 5 miliar dan 168 ribu dolar AS. Sementara, dari AKP DS, sebesar Rp 370 juta serta dokumen penanganan judi online.

AKBP MB ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2014 di rutan Bareskrim Polri. Sementara, AKP DS masih ditangani Polda Jabar. rep:wahyu syahputra ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement