REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRA -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan tiga saksi ahli dalam sidang ketujuh gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (15/8), besok.
Salah satu anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, ketiga saksi ahli tersebut diharapkan dapat membantah semua aduan Prabowo-Hatta tentang dugaan pelanggaran yang terjadi selama pilpres.
Ketiga saksi ahli tersebut adalah Guru Besar FISIP Unair yang juga mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Rajagukguk, serta mantan Hakim Konstitusi Haryono.
Ali mengatakan, tiga saksi ahli tersebut memiliki fokus isu masing-masing dalam persidangan besok. "Pak Ramlan, itu terkait administrasi pemilu dan DPKTB, Pak Erman soal hukum dan keadilan, dan Pak Haryono soal isu (pelanggaran) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," ujar Ali, dijumpai usai persidangan, Kamis (14/8).
Menurut Ali, misi utama ketiga saksi ahli KPU tersebut adalah membuktikan tidak ada pelanggaran TSM yang terjadi dalam pilpres lalu.
"Semoga mereka bisa meyakinkan bahwa KPU telah melaksanakan pemilu dengan tahapan-tahapan yang baik, serta berpegang pada prinsip jujur, adil dan akuntabel," kata Ali.