Kamis 14 Aug 2014 19:29 WIB

Besok, DPR-DPD Gelar Sidang Bersama

Anggota DPR dan DPD RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR dan DPD RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai jadwal, Jumat (15/8, besok-red), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengikuti sidang bersama di Gedung Paripurna atau Gedung Kura-kura Kompleks MPR/DPR/DPD. Acaranya Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sidang bersama diselenggarakan DPR atau DPD secara bergantian. Sidang bersama pertamakalinya digelar pada 16 Agustus 2010 lalu, Ketua DPR bertindak selaku ketua sidang, sedangkan sidang bersama yang kedua kalinya, Ketua DPD bertindak selaku ketua sidang, begitu seterusnya. Tahun ini giliran DPR tuan rumah sekaligus sidang bersama yang kelima kalinya atau terakhir untuk DPR dan DPD periode 2009-2014.

“Karena 16 Agustus hari Sabtu, atau hari libur, sesuai kesepakatan DPR, DPD, dan Presiden, kita majukan menjadi 15 Agustus yang jatuh waktunya besok, hari Jumat. Karena hari Jumat, Sidang Bersama DPR-DPD berawal pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB,” Ketua DPD Irman Gusman menjelaskannya dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD, Kamis (14/8).

Senator asal Sumatera Barat ini melanjutkan, siangnya pukul 14.30-16.30 WIB, pimpinan dan anggota DPD menghadiri Rapat Paripurna DPR. Acaranya pidato Presiden dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 beserta nota keuangan.

Dasar hukum pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3) Pasal 199 dan Pasal 268 yang menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian.

Sebelum UU 27/2009 berlaku, setiap tanggal 16 Agustus DPR menggelar rapat paripurna khusus guna mendengar pidato kenegaraan Presiden. Sedangkan DPD menggelar sidang paripurna khusus setiap tanggal 23 Agustus yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia guna mendengar pidato presiden tentang pembangunan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement