Kamis 14 Aug 2014 16:38 WIB

Saksi Jokowi-JK Bantah Rekomendasi PSU di 27 Nias Selatan

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Salah satu saksi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah satu saksi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan calon (paslon) Jokowi-JK selaku pihak terkait, Yurisman Laya, membantah adanya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 27 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

Yurisman merupakan saksi paslon nomor satu di rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Nias Selatan. "Tidak ada (rekomendasi), karena saat pleno terbuka ketua panwas sambutan. Mulai rekap, ketua panwas meninggalkan rapat pleno, tinggal satu angota panwas. Dan tidak ada tanggapan panwas sampai terakhir," kata Yurisman.

Hal itu disampaikan dia menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Hamzan Zoelva, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8).

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada 16 Juli tersebut, hanya ada satu keberatan dari saksi paslon nomor dua.

Keberatan terkait pengurangan suara di desa Hedipondege, Majine, Nias Selatan. Namun, seketika itu persoalan langsung dibetulkan. Berita acara rekapitulasi ditandatangani semua saksi dan pihak terkait yang hadir.

Sementara itu, saksi paslon nomor urut dua untuk rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatra Utara, Efendi Panjaitan, mengatakan ketika awal proses rekapitulasi pada 18 Juli 2014, penghitungan suara sampai 17 kabupaten/kota tidak ada sanggahan. Sampai pada kabupaten Nias Selatan saksi paslon nomor urut satu mengajukan keberatan. Dia mempersoalkan adanya suara 100% di salah satu TPS, soal pindah pemilihnya, dan ada pemilih yang mati.

"Ketika itu saya keberatan karena kebetulan tidak ada buktinya baik C1, surat keterangan pindah atau meninggal dunia," kata Efendi.

Kemudian disepakati Nias Selatan dibicarakan di akhir rapat. Kemudian dalam penghitungan tidak ada masalah tapi saksi paslon nomor satu kembali mempersoalkan tiga hal dengan membawa bukti tapi berupa tulisan tangan. Kemudian disepakati hal itu akan dibicarakan di KPU RI dan Bawaslu Pusat.

"Saya buka dokumen ternyata tidak dipersolakan di Nias Selatan. Tiba-tiba muncul rekomendasi PSU di 27 kecamatan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement