Rabu 13 Aug 2014 12:00 WIB

Tiga Partai Setuju Aturan Menteri

Red:

JAKARTA –– Mayoritas partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla se pakat kader mereka harus melepas kan atribut partai kalau terpilih se bagai menteri. Hanya Partai Kebangkitan Bangsa yang tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.

Partai yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kecuali PKB, partai-partai tersebut menya takan tidak mempersoalkan gagasan Jokowi mengenai jabatan menteri kabinet yang tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai.

Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, PDI Perjuangan memiliki banyak kader yang siap direkrut menjadi menteri. Dia juga menyatakan, gagasan Jo ko wi merupakan tradisi baru da lam politik Indonesia.

Menurut dia, menteri yang tidak menjabat sebagai pengurus partai bisa membuat ki nerja pemerintahan lebih efektif. "Orang yang memiliki jabatan ekse kutif betul-betul meluangkan waktunya untuk pekerjaan itu," kata dia, Selasa (12/8).

Sekretaris Jenderal Nasdem Rio Patrice Capella juga sepakat hal tersebut akan membuat menteri lebih fokus mengurus negara dan masyara kat. Jangan sampai, kata dia, para menteri justru sibuk mengurus agenda partai ketika ada agenda politik.

Ketua DPP Hanura Yuddy Chris nandy mengatakan, gagasan Jokowi merupakan terobosan bagi efektifitas kinerja pemerintahan. Karena itu, partai-partai pengusung harus ikhlas dengan kebijakan tersebut. "Terma suk kalau beliau memberi syarat menteri tidak rangkap jabatan di partai," kata dia.

Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding kembali menyatakan me nga takan, PKB menolak wa cana men teri harus melepas atri but par pol. Na mun, dia meragukan Jokowi berniat menerapkan kebijakan tersebut karena belum ada koordinasi langsung dengan PKB.

"Kami belum diajak berkomunikasi. Seperti dalam tim transisi, PKB tak diikutsertakan. Kalau me mang ada wacana kebijakan itu, dan kami tahu, maka kami akan sampaikan pendapat," kata Karding.

Karding juga meminta masyara kat jangan mendikotomi menteri ber dasarkan latar belakangnya. Sebab, pemilihan menteri harus berdasarkan kemampuannya. "Menteri yang di pilih harus menguasai bidangnya, punya kepemimpinan, manajemen yang kuat, bersih, bisa bekerja dan kemampuan politik yang teruji.

Ajak bicara

Jokowi kembali menegaskan, menteri dalam kabinetnya tidak boleh aktif di jabatan struktural partai. "Tidak merangkap struktur di partai. Kader boleh, saya juga kan kader," kata dia.

Namun, Jokowi tidak mempersoalkan penolakan PKB sekarang ini karena dia belum berbicara dengan seluruh ketua umum partai. Jokowi akan mengajak bicara partai-partai pengusungnya kalau memang sudah mulai menyusun nama-nama yang akan masuk dalam kabinet. "Memang belum sampai waktunya karena masih rembuk kebijakan prioritas dan program-program," ujar dia.

Sekarang ini, Tim Transisi yang dibentuk Jokowi masih membahas program yang akan diterapkan lima tahun mendatang. Tim Transisi juga sedang memilih anggota kelompok kerja (pojka). Jokowi mengatakan, dia akan membuka pendaftaran untuk memilih anggota pokja. "Open recruitment," kata dia.

Pengamat politik Universitas Indonesia Muhammad Budyatna berpendapat, Jokowi berupaya menghilangkan stigma bahwa dia merupakan petugas partai. "Dia ingin menegaskan bahwa dirinya yang dipilih rakyat untuk menjalankan keinginan rakyat dan bukan keinginan partai saja," ujar dia.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Samsudin Haris menyatakan, parpol pendukung Jokowi-JK seharusnya memahami gagasan itu. Parpol juga sebaiknya menerima konsekuensi tersebut karena sudah berkomitmen mengusung tanpa syarat.

***

PKB yang Berbeda

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Selama bergabung dengan koalisi, partai yang lahir dari rahim Nahdhatul Ulama (NU) ini dikenal tidak mbalelo.

Namun, PKB menjadi satu-satunya partai yang berseberangan dengan presiden terpilih Joko Widodo. PKB tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi bahwa menteri harus melepaskan atribut partai politik.

PKB tak Pernah Khianat

PKB selalu menaati apa pun kebijakan dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) pemerintahan SBY-Boediono. Dukungan PKB, di antaranya:

-    Menolak hak angket Bank Century di DPR.

-    Mendukung kebijakan menaikkan harga BBM.

-    Mendukung program pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Ketua Umum Parpol pada Era SBY

Nama       

Jabatan di Parpol   

Jabatan di Pemerintahan       

Keterangan

Hatta Rajasa   

Ketua Umum PAN   

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (22 Oktober 2009-13 Mei 2014)   

Mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2014

Suryadharma Ali    

Ketua Umum PPP   

Menteri Agama (22 Oktober 2009-28 Mei 2014)    

Mengundurkan diri karena menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Agama

Muhaimin Iskandar   

Ketua Umum PKB   

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (22 Oktober 2009-sekarang)       

 

Kata Mereka

"Partai-partai pengusung harus ikhlas dan siap terhadap fatsun politik yang dikeluarkan Jokowi. Termasuk, kalau beliau memberi syarat menteri tidak rangkap jabatan di partai," kata Ketua DPP Hanura

Yuddy Chrisnandy.

"Nasdem tidak keberatan kalau kabinet Jokowi-JK harus melepas atribut parpol, biar tidak ada conflict of interest," kata Sekjen Partai Nasdem

Rio Patrice Capella.

"Bagi internal PDI Perjuangan, gagasan Pak Jokowi tidak masalah. Karena, kami memiliki banyak kader yang mumpuni," kata politikus PDI Perjuangan

Pramono Anung.

Pernah Digugat

Ketentuan rangkap jabatan dalam partai politik dan kabinet pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2010, Lily Wahid menguji UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Lily mempersolakan ketentuan rangkap jabatan dalam UU Kementerian Negara.

Pasal yang diuji:

Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara. Ketentuan itu berbunyi, "Menteri negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Permohonan:

Lily memohon MK menafsirkan ketentuan huruf c sebagai partai politik sehingga rangkap jabatan menteri dan ketua umum parpol otomatis harus dilarang.

Putusan:

MK tidak menerima gugatan Lily karena dia tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Lily tidak memiliki hak konstitusional sebagaimana warga negara biasa karena berstatus anggota DPR.

Sumber: Pusat Data Republika

n erdy nasrul/halimatus sa'diyah red: andi mohammad ikhbal, muhammad akbar wijaya ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement