Rabu 13 Aug 2014 12:00 WIB

Kemenkeu Kaji Langkah Pelunasan Utang Merpati

Red:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji langkah pelunasan utang PT Merpati Nusantara Airlines (perseroan) guna menyelesaikan masalah yang membelit maskapai tersebut. Selama ini, Merpati dinilai lebih mendahulukan pelunasan utang kepada pemerintah dibandingkan ke pihak swasta.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah masih mencari solusi terbaik bagi Merpati untuk membayarkan utang. Pemerintah akan menolak usulan yang tidak menguntungkan.

"Kita tidak mungkin serta-merta menerima usulan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)," ujar Hadiyanto di Jakarta, Selasa (12/8).

Dalam proses PKPU, kata Hadiyanto, status pembayaran utang harus menjamin hak debitur dan kreditur lain. Hal ini terkecuali untuk mereka yang memiliki jaminan atau secure transaction. "Supaya jangan sampai ada kreditur tertentu yang langsung eksekusi karena punya jaminan," jelas Hadiyanto.

Kemenkeu menilai, PKPU sebagai fakta yang harus dihadapi pemerintah. Hadiyanto pun berpandangan, Merpati memiliki debitur yang secure dan unsecure. Debitur yang secure adalah piutang yang tidak dijamin oleh aset sedangkan yang termasuk unsecure umumnya piutang dagang.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, Merpati sudah tidak layak lagi dipertahankan. Opsi penutupan perusahaan itu pun dianggap sebagai satu-satunya pilihan yang paling mungkin dilakukan pemerintah saat ini.

"Penyelamatan Merpati itu sudah tidak masuk akal. Mau dijual pun tidak akan laku karena belum apa-apa saja pembelinya sudah harus keluar uang dulu Rp 7 triliun," ujar Alvin Lie.

Selain itu, kata dia, Merpati saat ini juga sudah tidak mempunyai aset lagi. Karena itu, Alvin Lie menyarankan kepada pemerintah supaya menutup saja Merpati agar tidak memunculkan masalah lagi pada masa datang.

Alvin Lie juga mendesak pemerintah untuk melunasi gaji karyawan PT Merpati yang sudah tertunggak selama berbulan-bulan. "Merpati itu kan milik negara. Jadi, Kementerian BUMN selaku wakil pemilik saham Merpati memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji karyawan perusahaan tersebut," imbuhnya.

Dia menambahkan, pascapenutupan Merpati, pemerintah juga mesti memberikan kejelasan terhadap status para karyawan maskapai itu ke depannya. Karyawan Merpati membutuhkan kepastian status perusahaan lantaran menyangkut urusan kelanjutan hidup mereka.

"Apakah para karyawan itu nantinya akan dipindahkan ke BUMN lainnya atau bagaimana, ini juga mesti dipikirkan pemerintah," ujar Alvin Lie.n red: mailiani fauziah, ahmad islamy jamil ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement