Selasa 12 Aug 2014 14:00 WIB
suarapublika

Nasabah Kecewa dengan Bank Muamalat

Red:

Saya nasabah Bank Muamalat lebih dari 10tahun. Tanggal 10 Juli 2014, pukul 11 siang, saya berencana mendepositokan uang di tabungan di Bank Muamalat kantor kas Tanjung Anom, Solo Baru. Namun saldo tabungan saya tinggal Rp 59.669,37. Padahal saldo terakhir Rp 54.155.500. Saya pun melakukan pengaduan dan diterima Ibu Arum, CS Bank Muamalat Kantor Kas Tanjung Anom. Arum mengatakan ada transaksi Rp 54.155.500 tanggal 9-10 Juli 2014. Saya katakan kepada Arum dan membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan transaksi tanggal tersebut.

Besok harinya saya ke Bank Muamalat Kantor Cabang Solo untuk meminta penjelasan. Saya diterima Ibu Dian (spv customer service). Dian mengatakan ada transaksi Rp 54.155.500, berupa transfer uang dan penarikan tunai dan sah dilakukan via kartu ATM di ATM bersama RM Kedapi, Kota Solo, 9 Juli 2014, pukul 11 malam sampai 10 Juli 2014 pukul 01.00. Saya katakan lagi dan membuat surat pernyataan di mana istri saya dan ibu mertua saya sebagai saksi bahwa saya tidak pernah melakukan transaksi pada tanggal dan jam tersebut. Saya pastikan kartu ATM dan buku tabungan selalu berada di saya serta nomor pin ATM hanya saya yang tahu.

Tanggal 23 Juli 2014, Dian menghubungi saya mengatakan bank telah mendapatkan gambar CCTV ATM pelaku yang melakukan transaksi. Saya pun ke Kantor Bank Muamalat Cabang Utama Semarang. Ibu Nurul, customer service, memperlihatkan gambar CCTV-nya. Saya katakan kepada Nurul dan membuat surat pernyataan tidak mengenal sama sekali pelaku yang melakukan transaksi. Dan saya pastikan bahwa kartu ATM dan buku tabungan selalu berada di saya serta nomor pin ATM hanya saya yang tahu.

Atas permintaan bank untuk memudahkan pengusutan terutama terkait pengecekan, pemblokiran dan pengembalian dana yang telah ditransfer pelaku ke nomor-nomor rekening tertentu saya membuat laporan kasus ini ke Polrestabes Semarang 23 Juli 2014.

Tanggal 6 Agustus 2014, pejabat Bank Muamalat Solo (Ibu Anugrah Kusumadewi dan Bapak Sutrisno Munginsidi) memberikan jawaban tidak ada hal yang menguatkan untuk dapat dilakukan penggantian dana nasabah oleh Bank Muamalat. Jawaban ini membuat saya merasa terzalimi. Dan pihak bank juga belum memberikan jawaban terkait hasil pengecekan, pemblokiran, dan pengembalian dana yang ditransfer pelaku kejahatan ke nomor-nomor rekening tertentu.

Saya sebagai nasabah Bank Muamalat benar-benar kecewa berat. Di mana keamanan dan jaminan terhadap uang nasabah yang telah dijanjikan oleh Bank Muamalat? Di mana tanggung jawab Bank Muamalat terhadap uang nasabahnya?

Mardiyono

Perumahan Dolog Lama H121, RT 01, RW 01,

Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement