Selasa 12 Aug 2014 11:08 WIB

Saksi Prabowo-Hatta Sebut Bupati Kaimana Arahkan Massa Pilih Jokowi-JK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Jokowi JK
Jokowi JK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang keempat perselisihan hasil pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (12/8), saksi Prabowo-Hatta sebagai Pemohon kembali menyampaikan kesaksiannya. Saksi pasangan calon nomor urut satu dari  Kabupaten Kaimana,Papua Barat, Nelson Effendi menyebut Bupati Kaimana, Matias Mairuma mengarahkan massa untuk memilih pasangan calon nomor dua, Jokowi-JK.

"Tanggal 9 Juli telah terjadi pengerahan massa yang dikondisikan Bupati Kainama yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Kainama. Dia memerintahkan ke aparat seluruh distrik dan kampung untuk mencoblos pasangan nomor dua," kata Nelson, dalam sidang MK, di Jakarta, Selasa (12/8).

Jika tidak dilakukan, lanjut Nelson, jajaran penyelenggara pemerintah di distrik dan kampung diancam akan dipindahtugaskan. Sementara untuk penyelenggara pemilu diancam tidak akan diberikan honor.

"Kalau tidak lakukan (arahkan massa memilih paslon nomor 2), PNS diancam dimutasi. Honor ga diturunin," jelasnya.

Dari tingkat TPS, kampung, distrik, hingga kabupaten, menurut Nelson, saksi paslon nomor 1 memang tidak menyampaikan keberatan. Lantaran mereka berhadapan dengan kondisi sosial masyarakat.

Hampir di semua distrik, masyarakat terbagi atas dua marga. Sementara satu marga telah diarahkan untuk berkomitmen mendukung pasangan Jokowi-JK.

"Lalau ajukan keberatan kami berhadapan dengan marga lainnya. Itu juga terbawa sampai ke kabupaten," ungkap Nelson.

Sehingga meski keberatan, saksi Prabowo-Hatta tetap menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten. Perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta di Kabupaten Kaimana tercatat  6.766 suara. Sementara Jokowi-JK mendapatkan 15.227 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement