Ahad 10 Aug 2014 05:12 WIB

Enam Kotak Suara Pilpres Ponorogo Tanpa Dokumen

Red: M Akbar
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Sedikitnya enam kotak suara Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diketahui tidak dilengkapi dokumen C1 dan D1 yang berisi hasil penghitungan suara tingkat TPS dan PPS.

"Total kotak suara yang dibuka ada tiga di tingkat TPS yang tidak ada formulir C1-nya dan tiga lainnya di tingkat desa atau PPS yang tidak dilengkapi dokumen D1," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Arif Supriyadi, Sabtu (9/8).

Kotak suara yang dibuka antara lain adalah 115 unit tingkat TPS, 88 tingkat PPS atau desa, dan 19 unit di tingkat kecamatan.

"Dokumen C1 dan D1 yang seharusnya ada di dalam setiap kotak suara, rencananya digunakan sebgai bahan atau alat bukti di dalam persidangan di MK nantinya," ungkap Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, dari keseluruhan kotak suara yang dibuka ada kejanggalan. "Total kotak suara yang dibuka, ada tiga di tingkat TPS yang tidak ada formulir C1 dan ada tiga di tingkat desa atau PPS yang tidak ada dokumen D1," lanjutnya.

Tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ada formulir CI-nya, yaitu TPS 1 dan 2 Desa Demangan, Kecamatan Siman dan TPS 4 Desa Cekok, Kecamatan Babadan.

Sementara untuk kotak suara yang tidak ada formulir D1 adalah di Desa Wagir Lor dan Ngrogung, Kecamatan Ngebel, serta Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, papar Arif.

Terkait temuan itu, KPU Ponorogo langsung berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Timur. "Setelah ditemukan kejanggalan tersebut atas perintah Bawaslu kami diminta untuk memberikan catatan dalam berita acara dengan menuliskan bahwa ada ada enam kotak suara yang tidak ada dokumennya," kata Arif.

Menanggapi temuan itu, Ketua KPU Ponorogo, Ikwanudin menolak dikatakan telah teledor. "Bukan tidak ada cuman mungkin terselip, dan kami akan tetap mencarinya kemungkinan ada di kantor," jawab Ikwanudin saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya Ikhwanudin menambahkan, untuk dokumen yang saat ini tidak bisa digantikan dengan dokumen yang lain sebagai perbandingan.

"Untuk data CI dan D1 sudah kita ganti dengan plano yang sebenarnya bisa untuk dijadikan data pegangan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement