Jumat 08 Aug 2014 12:00 WIB

Saksi Ingin Buktikan Mobilisasi Pemilih

Red:

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2014 pada Jumat (8/8). Majelis hakim akan mulai memeriksa keterangan para saksi pada sidang kali ini.

Salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, mengatakan, timnya sampai saat ini sudah menyiapkan sekitar 1.500 saksi. Namun, sesuai permintaan MK, kata Didi, tim sudah mendaftarkan 25 saksi dari beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Ini untuk membuktikan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), seperti di tingkat kabupaten, tingkat provinsi," kata Didi, Kamis (7/8).

Para saksi itu juga akan menunjukkan mengenai adanya pemilih di luar ketentuan dan indikasi mobilisasi pemilih. Mereka yang akan hadir ini merupakan saksi fakta, antara lain, adalah saksi saat di TPS dan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Pada sidang hari ini, MK juga mengagendakan mendengar jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim juga bakal mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni dari tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Firman Wijaya, menyatakan, timnya suda siap menghadapi jawaban dari tim Jokowi-JK. "Kami mempersiapkan diri terhadap counter claim karena pihak Jokowi-JK masuk sebagai pihak terkait," ujar Firman.

Firman menilai, adanya tanggapan dari tim Jokow-JK dalam persidangan di MK mempunyai makna tersendiri, yakni kubu Jokowi-JK mengakui ada persoalan hukum di MK. "Konsekuensi counter claim-nya itu bahwa posisi beliau belum sebagai capres-cawapres terpilih, tapi baru sebagai bakal calon," kata Firman.

Pada Kamis (7/8), tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta mendatangi gedung MK. Mereka menyerahkan revisi berkas gugatan sengketa Pilpres 2014 yang sempat dikoreksi oleh majelis hakim konstitusi pada sidang Rabu (6/8). Data-data perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) menjadi di antara tambahan bukti yang diserahkan ke MK.

Anggota tim kuasa hukum Sahroni menerangkan, dalam berkas perbaikan perkara sengketa pilpres, pihaknya menyampaikan bukti-bukti jumlah DPT dan jumlah pemilih. Menurut Sahroni, terdapat perbedaan antara jumlah DPT riil dan jumlah DPT yang diumumkan oleh KPU. "Selisih satu saja atau setengah kepala sudah cacat. UU yang mengatakan demikian," kata Sahroni, di gedung MK, Kamis (7/8).

Selisih jumlah DPT itu termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Ia mengklaim, jumlah DPT riil selalu melebihi jumlah DPT yang diumumkan secara resmi oleh KPU. "Kalau ada suara lebih yang dicetak dari yang memilih itu suara dari mana? Dari langit? Ini yang kemudian kita uji," katanya.

Sahroni menyatakan, pihaknya memiliki bukti formulir C1 dari Sabang sampai Merauke yang akan diuji dengan bukti KPU di persidangan. Terkait perbaikan berkas secara keseluruhan, tidak ada perubahan yang signifikan. Ada penambahan halaman berkas dari sebelumnya 146 halaman menjadi 196.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Elza Syarief, mengakui, memang ada kekurangan dan kekeliruan dalam berkas permohonan dengan terbatasnya waktu mengajukan permohonan. Namun, perbaikan terus dilakukan sejak pertama kali memasukkan berkas permohonan pada 25 Juli. "Sebelum kemarin sidang (6/8), sebetulnya kita sudah 90 persen ada perbaikannya," ujar Elza.

Pihak KPU juga telah melengkapi berkas jawaban yang akan dibacakan pada sidang hari ini. Jawaban dilengkapi guna menyesuaikan tambahan permohonan yang disampaikan secara lisan oleh pemohon.

"Kami semalam (6/8) rapat kembali, memang ada (tambahan persiapan). Kan kemarin sudah disampaikan secara lisan bahwa mereka (Prabowo-Hatta) menambahkan objek sengketa dalam permohonannya," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Ida mengatakan, terdapat dua objek sengketa yang harus mereka tambahkan dalam draf jawaban di MK. Keduanya, yakni tentang keputusan KPU menyangkut DPT Pilpres 2014 serta penjelasan tentang pembukaan kotak suara oleh KPU pascapemohon mendaftarkan gugatannya di MK pada 25 Juli 2014.

Pimpinan KPU dari 23 provinsi dan 109 kabupaten/kota, menurut Ida, sudah berada di Jakarta. Jajaran KPU daerah itu juga akan menjadi saksi dalam persidangan. Pembacaan jawaban KPU nantinya akan dilakukan tim advokasi KPU yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. rep:irfan fitrat/ira sasmita/c75 ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement