Rabu 06 Aug 2014 14:42 WIB

Komite IV DPD RI Segera Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada 67 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan (periode) 2014-2019. Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain kompetensi (pendidikan dan pengalaman), dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan).

Kegiatan fit and proper test ini berdasarkan Pasal 23F Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD); Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; serta surat Wakil Ketua DPR RI nomor PW/06680/DPR RI/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK masa jabatan (periode) 2014-2019.

Melalui siaran pernya kepada ROL, Rabu (6/8), dalam menyusun pertimbangan tersebut, selama empat hari (Senin-Kamis, 18-21 Agustus 2014). Komite IV DPD melaksanakan fit and proper test calon anggota BPK atas nama Ivone Carolina Nalley; Eko Sembodo; Mahendro Sumardjo; Syafri Adnan Baharuddin; Eddy Rasidin; Agus Prawoto; Moermahadi Soerja Djanegara; Budiono Widagdo; Yudi Carsana; Medan Parulian Nababan; Emita Wahyu Astami; Zulbahri; Endang Sukendar; Gunawan Sidauruk; Zindar Kar Marbun; Binsar H Simanjuntak; Eddy Mulyadi Soepardi; Rusli Nasution; Rio Zakaria; Rizal Djalil; Widi Wijaya Gitaputra; Hernold Ferry Makawimbang; Yusran Basri Hasanuddin; Gagaring Pagalung; Abdul Latief; Bambang Pamungkas; Wahyu K Tumakaka; Harry Indrajit Sorharjono; Usman Abdhali Watik; Lauddin Marsuni; Mohd Rizal Rambe; Sastra Rasa; I Gede Oka; Sri Kusyuniati; Rini Purwandari; Hadi Priyanto; Arief Mahardiwan; Sukendar; Hasbi Anshory; Ali Masykur Musa; Asikum Wirataatmadja; Hening Tyastanto; Muhammad Nuryatmo Amin, Muhamad Nadratuzzaman Hosen; Nasrul; Ignatius Anindya Wirawan Nugrohadi; Muhammad Asdar; Harry Azhar Azis; Nur Iswan; Achsanul Qosasi; Jhon Reinhard Sihombing; Rama Pratama; Indra Utama; G Suprayitno; Hasan Naryadi; Nur Yasin; Andi Wahyu Wibisana; Penny Kusumastuti Lukito; Harry Z Soeratin; Sohibul Imam; Chandra Wijaya; Mohammad Aly Yahya; Riant Nugroho; Daniel Pangaribuan; Eddy Faisal; APA Timo Pangerang; dan Razaki Persada.

Komite IV DPD melaksanakan seleksi melalui rapat alat kelengkapan DPD. Alokasi waktunya 40 menit yang meliputi lima menit persiapan, 10 menit pemaparan visi dan misi calon anggota BPK, 10 menit pertanyaan ketua/anggota Komite IV DPD, 10 menit jawaban calon anggota BPK, dua menit pernyataan penutup, dan tiga menit penilaian. Kriteria penilaian yang ditetapkan bagi calon anggota BPK adalah kompetensi, yang meliputi pendidikan dan pengalaman, serta kecocokan, yang meliputi integritas dan kepemimpinan. Kriteria tersebut memiliki bobot poin yang berbeda-beda. Untuk pendidikan 20 poin, pengalaman 25 poin, integritas 25 poin, dan kepemimpinan 30 poin.

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas parlemen selama seleksi calon anggota BPK sekaligus melibatkan partisipasi publik, DPD mengharapkan masukan masyarakat terhadap calon anggota BPK. Masukan tersebut disampaikan kepada DPD melalui Sekretariat Komite IV DPD RI, Gedung B DPD RI, Jl Jend Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat, faksimili (021) 57897337, e-mail [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 14 Agustus 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement