Kamis 31 Jul 2014 18:00 WIB
Mudik Kebersamaan

Konsultasi Zakat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

Assalamualaikum wr wb 

Bagaimana jika harta sudah mencapai nisab sejak tiga tahun yang lalu, tetapi belum pernah dikeluarkan untuk zakat mal? Harga emas tahun berapakah yang dipakai untuk menghitung nisab?

Mohon contoh perhitungannya. Terima kasih.

 

Ummi Abdullah, Cibubur

 

Waalaikummusalam wr wb 

Ya, tentu harus dibayarkan zakatnya yang masih terutang selama tiga tahun yang lalu itu. Dinisbahkan dengan harta emas tahun yang bersangkutan, misalnya, kalau Anda punya utang zakat pada 2011 dengan penghasilan neto sebesar Rp 4 juta dalam satu bulan maka cara menghitungnya: 12 x Rp 4 juta = Rp 48 juta, maka zakatnya ada lah = 2,5 persen dari Rp 48 juta = Rp 1,2 juta. Jadi, penghi tung - annya tidak harus selalu dikiaskan dengan emas, tetapi bisa langsung dengan uang tunai, mengingat pengiasan kepada emas lebih mengacu pada penentuan nisabnya, bukan kepada uangnya itu sendiri. Wallahu a\'lam bis shawab. Demikian jawaban ini disam - paikan, semoga bermanfaat. Amin!

 

 

Diasuh oleh Amin Suma

Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)

 

Jika ada pertanyaan seputar zakat,

silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail:

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement