Kamis 31 Jul 2014 16:00 WIB
Nasional

Tim Prabowo Lapor Dugaan Penggelembungan Suara

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

 

JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) memerinci dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui la poran gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan dokumen per baikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi di situs resmi MK, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2014.

"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pem bela Merah Putih, Firman Wijaya, dikonfirmasi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Firman tidak memerinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun, dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang ter diri dari 95 orang kuasa hukum menyatakan hasil rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

tidak sah karena perolehan suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan. 

Kecurangan itu, antara lain, tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, serta dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 tempat pemungutan suara (TPS).

Sehingga, menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memper- oleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara. Sedang kan, hasil yang dikeluarkan KPU menyebutkan Prabowo- Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833, Oleh karena itu, Tim Pembela Merah Putih meminta Majelis Hakim MK untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih. Anggota Tim Pembela Merah Putih, Ha biburokhman, mengatakan, pihak nya meng inginkan diberlakukan penghi- tungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, di antaranya, 5.800 TPS di Jakarta dan beberapa di wilayah Papua.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan telah menyiapkan ahli hukum dan data untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK. "Ada 150 orang tim hukum yang gabung ke kita, semuanya advokat," kata Tjahjo. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ham dan Zoelva mengajak kepada pendukung pasangan Prabowo-Hatta maupun Jokowi- JK menjadikan momentum Idul Fitri untuk saling memaafkan dan memperkuat hubungan silaturahim. 

Ia mengatakan, masing-masing kubu capres-cawapres sebaiknya memberikan pencerahan bahwa proses pemilu itu hal biasa, bukan hidup dan mati. "Jadi, semua harus bisa bersatu," ujarnya. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu keputusan final terkait hasil pilpres.

"Keputusan final (terkait hasil pilpres) tetap berada di MK," katanya. 

(c87, red: Mas Alamil Huda  ed: muhammad fakhruddin)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement