Ahad 27 Jul 2014 17:24 WIB

Soal Munaslub, Ada Oknum Golkar Disebut 'Ngebet' Menjabat di Pemerintahan

Tuntutan Munaslub Golkar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tuntutan Munaslub Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Partai Golkar, H Mahyudin menegaskan, ada oknum atau pihak-pihak yang tidak sabar sehingga ingin membawa Partai Golkar masuk ke pemerintahan dengan mendorong diselenggarakan munas yang dipercepat.

"Indikasinya ada oknum Partai Golkar yang tidak sabar ingin masuk kabinet, makanya mendorong dilaksanakan munas Golkar 2014," kata Mahyudin, Ahad.

Menurut Mahyudin, dirinya perlu menjelaskan bahwa di dalam aturan Partai Golkar tidak mengenal munas dipercepat. Yang ada hanyalah musyawarah nasional (munas) dan musyawarah nasional luas biasa (munaslub).

Untuk melaksanakan munas dan munaslub, kata dia, harus ada sebabnya dan harus ada syaratnya.

Syaratnya adalah diminta 2/3 pengurus provinsi dan sebabnya adalah ketua umum tidak mampu melaksanakan tugas, ketua umum melanggar AD/ART, meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Jadi, kata dia, harus ada syarat dan ada sebab. Kalau tidak ada syarat dan sebab tentu tidak bisa dilaksanakan munas dan munaslub. Hal ini saya kira penting bagi Golkar supaya tidak terbiasa mengadakan munaslub.

"Masalah adalah sekali saja Partai Golkar melaksanakan munaslub, maka munaslub jilid II dan seterusnya akan terjadi dan ini menurut saya bisa merusak partai," kata politisi Partai Golkar dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini.

Kemudian berkenaan dengan jabatan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, menurut dia, berdasarkan hasil munas di Riau, keputusannya baru akan dilaksanakan 2015.

Keputusan Partai Golkar baru akan melaksanakan munas tahun 2015 sesuai dengan rekomendasi munas di Pekanbaru (Riau) dan didukung penuh pemegang suara di 33 DPD Partai Golkar Tingkat I seluruh Indonesia.

"Sebanyak 33 DPD Tingkat I Partai Golkar menyatakan tegas menolak munaslub," kata Mahyudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement