Kamis 24 Jul 2014 20:15 WIB

Tim Prabowo-Hatta Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan Sebanyak 10 Truk

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Prabowo Subianto (kanan) saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan nota kesepakatan Koalisi Permanen Merah Putih di Pelataran Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (14/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Prabowo Subianto (kanan) saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan nota kesepakatan Koalisi Permanen Merah Putih di Pelataran Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyatakan sikap untuk menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Sebagai langkah selanjutnya, pasangan dari koalisi Merah Putih ini antara lain akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Pembela Merah Putih rencananya akan mendaftarkan gugatan ke MK, Jumat (25/7). Anggota tim hukum Alamsyah Hanafiah mengatakan, timnya sudah mempersiapkan berbagai bukti yang memperkuat gugatan.

"Bukti kita cukup banyak, bisa-bisa bukti kita ada sekitar sepuluh truk yang akan kita bawa ke MK," kata dia saat jumpa pers di gedung DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Ada dua inti gugatan ke MK dari tim hukum Prabowo-Hatta. Pertama, terkait tindakan indikasi adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua, terkait dengan selisih suara yang menentukan terpilihnya pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya Tim Prabowo-Hatta sudah mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan suara di 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selama ini Tim Prabowo-Hatta mengumpulkan berbagai data pemilu di Pusat Tabulasi Data yang berada di DPP PKS.

Selain menyiapkan berbagai dokumen sebagai bukti, Alamsyah mengatakan, tim hukum juga sudah mulai menyiapkan saksi. "Kita menghadirkan saksi cukup banyak," kata dia.

Pada Selasa (22/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan rekapitulasi suara nasional. KPU juga menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenangan. Namun, Alamsyah mengatakan, hasil itu belum final.

"Karena masih ada hak capres-cawapres nomor urut 1 untuk mengajukan gugatan ke MK. Finalnya di MK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement