Rabu 23 Jul 2014 14:03 WIB

DPD: Pemimpin Mendatang Harus Hidup Sederhana

Rep: c57/ Red: Muhammad Hafil
Irman Gusman
Foto: antara
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menyatakan pemimpin Indonesia mendatang harus menerapkan pola hidup sederhana.

"Selama ini, Joko Widodo (Jokowi) dan Muhammad Jusuf Kalla (JK) dikenal publik sebagai figur yang jujur dan sederhana," tutur Irman saat dihubungi Republika, Rabu (23/7) siang. 

Jadi, saat memerintah nanti Jokowi dan JK harus menjadi 'role model' dan mengimplementasikan pola hidup sederhana serta sikap jujur kepada masyarakat dalam segala hal. 

Apalagi perekonomian bangsa Indonesia agak sulit, lanjut Irman, jadi pemimpin perlu merasakan keprihatinan publik. "Masih banyak rakyat yang memerlukan bantuan ekonomi dan hidup miskin," ujar Irman.

DPD RI juga mengapresiasi tugas penyelenggaraan Pilpres 2014 yang dilakuan oleh KPU. Tugas itu telah berakhir sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Selasa (22/7). 

Menurut Irman, masih ada waktu tiga hari bagi pasangan capres-cawapres untuk mengajukan perkara hasil Pilpres ke MK. Jadi, kita tunggu saja bersama-sama hasil keputusan MK.

Jika tidak ada pihak yang mengajukan persoalan Pilpres 2014 ke MK, lanjut Irman, maka secara otomatis capres-cawapres Jokowi-JK akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wapres Indonesia mendatang. 

"Jokowi-JK pun telah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2014 oleh KPU," jelas Irman.

Apalagi, Jokowi-JK juga sudah mendapatkan ucapan selamat dari berbagai negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Jepang dan Singapura. "Pemerintahan Jokowi-JK harus memanfaatkan momentum ke depan dan menindaklanjutinya sesuai dengan keinginan masyarakat," tegas Irman.

Jokowi-JK pun harus menjaga rasa optimisme masyarakat terhadap visi-misi keduanya dalam Pilpres 2014. Irman juga mengapresiasi kenegarawanan capres nomor urut satu, Prabowo Subianto, yang terbukti dengan imbauan Prabowo kepada pendukungnya untuk tetap tenang. Prabowo juga menegaskan ia akan bertindak sesuai konstitusi.

"Prabowo juga punya hak untuk mengajukan keberatan hasil Pilpres ke MK dalam waktu tiga hari ini. Jadi, mekanisme hukumnya sudah jelas, keberatan hasil Pilpres dapat diajukan ke MK." ungkap Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement