Selasa 22 Jul 2014 16:57 WIB

Pramono Anggap Prabowo tak Paham UU Pilpres

Rep: c54/ Red: Muhammad Hafil
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernyataan kandidat presiden Prabowo Subianto menolak proses pemilihan umum mendapat tanggapan dari politikus senior PDIP Pramono Anung. Pramono menganggap Prabowo tidak memahami isi UU  No 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres. 

"Saya kebetulan mendengarkan secara lengkap apa yang menjadi pidato Prabowo, dan saya melihat informasi yang tidak cukup beliau dapatkan mengenai UU berkaitan dengan pilpres," ujar Pramono, dijumpai di kediaman Megawati, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7). 

Seolah ingin menegaskan pendapatnya, untuk para wartawan Pramono mengutip isi UU Pilpres Pasal 245 ayat 1. "UU mengatakan, seorang calon yang mengundurkan diri dalam proses penghitungan (suara) maka dia akan dikenakan denda sebesar 50 milyar dan kurungan maksimum 60 bulan minimum 24 bulan," tutur Pramono. 

Pramono menyatakan, kepada timnya dia berharap terus mengawal proses tabulasi suara di KPU. "Kalau ada sengketa maka ruang itu adalah MK," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement