Senin 21 Jul 2014 16:00 WIB

Wakil Kepala Daerah dari PNS Kurang Tepat

Red:

JAKARTA -- Usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar wakil gubernur/bupati/wali kota berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tepat. Sebab, wakil gubernur/wali kota/bupati merupakan jabatan politik.

Pakar Administrasi Negara dari Unversitas Gajah Mada Miftah menuturkan, pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat, sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan jabatan politik yang berasal dari partai politik atau kekuatan yang ada. Jika wakil gubernur/bupati/wali kota berasal dari PNS maka tidak akan mempunyai peranan (politik) apa pun, hanya sebatas mengurusi adminitrasi.

Menurut Miftah, Kemendagri mengusulkan hal tersebut sebagai solusi terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat konflik. Konflik tersulut karena adanya aspirasi yang berbeda dan tidak disepakati.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Rakhmawaty La'lang/Republika

Hari Pertama Kerja PNS

Kelemahannya, kata dia, wakil gubernur tidak bisa mengimbangi gubernur. Dia mengkhawatirkan, komposisi ini membuat wakil gubernur tidak berkutik karena gubernur disokong kekuatan politik. "Jangan dari PNS, yang terjadi (PNS) enggak berani menolak apa yang diperintahkan gubernur," ujar dia kepada Republika, akhir pekan lalu.

Miftah menyatakan, solusi untuk konflik tersebut bukan mengatur wakil kepala daerah dari PNS. Tapi, kepala daerah dan wakil daerah harus berasal dari parpol yang sama atau kekuatan koalisi dengan aspirasi yang sama. "Jabatan politik itu diisi oleh kekuatan politik yang sama ideologi dan aspirasi," kata dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut untuk menguntungkan sistem birokrasi. Sebab, mereka tak butuh lagi orientasi untuk menjalankan roda kepemerintahan pada awal masa jabatan. Jika wakil kepala daerah merupakan politikus partai maka mereka membutuhkan waktu untuk belajar.

Kemendagri mengusulkan hal tersebut karena perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah, yaitu pemilihan langsung atau paket di DPRD. Djohermansyah mengatakan, pemerintah mengusulkan sistem pemilihan bupati/wali kota dilakukan melalui DPRD agar efisien serta menghilangkan politik uang. Namun, sebagian fraksi di DPR lebih memilih sistem pemilihan langsung karena menyangkut suara rakyat.

Isu yang masih menjadi perdebatan adalah mengenai sistem pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket, kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau kepala daerah saja. Djohermansyah menerangkan, pemerintah mengusulkan pemilihan tunggal atau monoeksekutif. Setelah terpilih, kepala daerah bisa mengusulkan wakil yang berasal dari kalangan PNS. "Kepalanya politikus, yang kedua (wakilnya) dari PNS," kata dia.

Djohermansyah menyatakan, pemilihan sistem tunggal (monoeksekutif) diharapkan bisa membuat pemerintahan daerah lebih stabil. Usulan tersebut juga didasari adanya wakil dan kepala daerah yang terlibat perseteruan konflik. Menurut dia, hal tersebut mengganggu keseimbangan di pemerintahan. Berdasarkan catatan Kemendagri, sebesar 94 persen dari total 524 kepala daerah pecah kongsi. "Yang awet hanya enam persen," kata dia.

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, menyarankan pemilihan wakil kepala daerah bisa dilakukan DPRD. Calon diusulkan partai pengusung. Dia menuturkan, partai bisa mencalonkan orang yang tidak berasal dari partainya sendiri. Tapi, orang dari luar itu harus sesuai dengan platform partai. Namun, dia mengingatkan, wakil kepala daerah harus yang cocok dengan kepala daerah. Orang yang dicalonkan sebagai wakil kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau PNS.

Kendati demikian, Kristiadi berpendapat, pemerintah akan mengalah dalam pembahasan RUU Pilkada. Sehingga, sistem pemilihan bupati/wakil bupati tetap dilakukan secara langsung. "Pemerintah ngalah, jadi tetap langsung dan apa yang diputuskan DPR pasti diterima pemerintah," kata dia. rep:andi mohammad ikhbal/c75 ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement