Senin 21 Jul 2014 16:00 WIB

Tersangka Penggelembungan Suara Dilimpahkan

Red:

LUBUKLINGGAU — Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan, mulai memproses tujuh terangka kasus penggelembungan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 . Para tersangka terdiri atas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan dua staf mereka.

"Berkas perkara ketujuh tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polres Lubuklinggau sejak Rabu (16/7) dan sekarang tahap pemrosesan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Lubuklinggau Oktafiansayah, Ahad (20/7). Ia mengatakan meskipun berkas perkara dugaan penggelembungan suara DPD-RI itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau, tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Berkas yang dikirim ke Penyidik Polres Lubuklinggau itu dinyatakan lengkap (P21) dan memenuhi unsur Pasal 287, 309, 321 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Oktafiansayah menjelaskan, pasal 287 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang lalai dan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:ASEP FATHULRAHMAN/antara

Melacak Penggelembungan Suara

Sedangkan, pada pasal 321 dijelaskan setiap orang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 181 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya mengiyakan berkas perkara dugaan penggelembungan komisioner KPU Lubuklinggau dan dua stafnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri empat hari lalu serta dikawal sepuluh anggota Buru Sergap (Buser). Ia menjelaskan bahwa lima tersangka komisioner KPU Lubuklinggau itu, yakni Efriadi Suhendri, Debi Aryanto, Efrizal, Gatot Subroto, Lukman Hakim, dan dua staf sekretariat KPU setempat, dilimpahkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka tersebut digiring ke kejaksaan usai mengikuti pelaksanaan pleno Pilpres 2014 di tingkat PPK. Petugas menunggu selama enam jam sampai habis akhir pleno, setelah itu langsung menggiring para tersangka ke kejaksaan dengan kawalan ketat.  antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement