Senin 21 Jul 2014 15:30 WIB

Pemerintah Permudah Izin Usaha

Red:

JAKARTA -- Pemerintah akan menyederhanan perizinan usaha yang selama ini berlangsung panjang. Hal ini agar iklim berusaha lebih kondusif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah menetapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada semua sektor perizinan, termasuk penanaman modal. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengevaluasi sistem perizinan yang ada. "Sering kali, walaupun di kabupaten kota sudah selesai, masih harus ke provinsi, bahkan nasional," kata Chairul di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mencontohkan perizinan pada Kementerian Perdagangan yang memiliki sekitar 157 perizinan. Padahal, beberapa perizinan sudah tidak relevan dengan masa kini, seperti keharusan penimbangan tera. Nantinya, kata Chairul, tim evaluasi juga bertugas menyederhanakan perizinan seperti ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Hannan Putra/Republika

Mentri Dalam Negri, Gamawan Fauzi menandatangai serah terima DAK2 dari Kemendagri kepada KPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan proses perizinan berbelit kerap mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pemerintah sepakat membentuk sebuah lembaga dan peraturan yang memungkinkan perizinan berjalan satu pintu.

Menurutnya, kebijakan ini diambil karena banyaknya bupati atau kepala daerah yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengurusan perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menahan ratusan bupati yang terbukti menyalahgunakan perizinan.

Sebagai langkah awal, ujar Mendagri, pemerintah akan melakukan inventarisasi jumlah perizinan. Upaya ini dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang mengurusi perizinan tersebut.

Pemerintah daerah, khususnya, diminta menyesuaikan diri dengan aturan ini. Selama ini, ketika mengurus perizinan, orang harus bertemu banyak pihak, mulai dari bupati, wali kota, hingga ke pemerintah pusat. "Dengan adanya lembaga ini, diharapkan perizinan bisa didapat lebih singkat dan bebas pungutan," jelas Gamawan.

Sebagai langkah awal, tutur dia, pemerintah akan melakukan inventarisasi perizinan pada masing-masing K/L. Sosialiasai juga akan dilakukan melibatkan bupati, wali kota, dan gubernur. Apabila diperlukan, pemerintah juga akan membuat Perpres terkait sistem perizinan satu pintu.

Lembaga maupun peraturan ditargetkan selesai sebelum Kabinet Indonesia Bersatu jilid II berakhir. "Saya akan presentasikan (laporannya) setelah 17 Agustus (2014). Sebelum kabinet berakhir sudah lahir dasar hukumnya," terang Gamawan. rep:meiliani fauziah ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement