Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB
konsultasi zakat

Gaji Amil

Red:

Assalamualaikum wr wb

Apakah panitia zakat (amil) yang sudah mendapatkan gaji berhak mendapatkan zakat?

Asep Sunandar, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Saudara Asep Sunandar, sesungguhnya agak kurang jelas pertanyaan Anda ini dan karenanya mohon maklum kalau jawabannya sedikit  meluruskan atau melengkapi pertanyaan Anda. 

Amil zakat hanya berhak menerima dan menyalurkan dana zakat atas nama mustahik bukan atas nama dan untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, amil apalagi yang sudah digaji pada prinsipnya tidak berhak menerima zakat.

Kalaupun karena sesuatu hal, misalnya, ada pekerjaan lembur yang dia lakukan karena keadaan memaksa maka bukan berarti yang bersangkutan berhak menerima zakat melainkan ia berhak mendapatkan pemberian tambahan atas pekerjaannya itu.

Ini diambilkan dari sebagian dana zakat, bukan berarti dia boleh menerima zakat untuk dan atas nama dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement