Kamis 17 Jul 2014 11:58 WIB

Direktur Puskaptis Sebut Persepi Ilegal

Rep: c83/ Red: Muhammad Hafil
Quick Count
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Quick Count

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid mengatakan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) merupakan lembaga ilegal. Untuk itu ia tidak mempermasalahkan dikeluarkannya Puskaptis dari keanggotan persepi.

"Nggak masalah dikeluarkan, persepi itu kan ilegal," Ujar Yazid saat dihubungi Republika kamis (17/7).

Ia menjelaskan, persepi merupakan lembaga yang belum memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga persepi dapat dikatakan lembaga yang tidak resmi. Ia mengaku alasan ini juga yang membuat puskaptis menolak untuk di audit oleh persepi. "Persepi tidak memiliki notaris," katanya. 

Ia menambahkan, puskaptis hanya bersedia diaudit oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Kita hanya ingin diaudit oleh KPU saja," katanya.

Sebelumnya, persepi telah mengeluarkan puskaptis dan JSI dari keanggotaan karena menolak untuk diaudit dan tidak bersedia menjelaskan metode yang digunakan pada saat quick count pilpres 9 juli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement