Rabu 16 Jul 2014 21:28 WIB

Dewan Etik Persepi Pecat JSI dan Puskaptis dari Keanggotaan

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Jahja Umar (kiri), Hamdi Muluk (kanan) saat menggelar konferensi pers sidang dewan Etik Persepi Audit Lembaga-lembaga Survei-survei Anggota Persepi atas Hasil Quick Count Pilpres 2014, Jakarta,
Foto: Yasin Habibi/Republika
Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Jahja Umar (kiri), Hamdi Muluk (kanan) saat menggelar konferensi pers sidang dewan Etik Persepi Audit Lembaga-lembaga Survei-survei Anggota Persepi atas Hasil Quick Count Pilpres 2014, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengeluarkan lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari keanggotaan, Rabu (16/7). 

Kedua lembaga itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Keduanya tak memenuhi panggilan Dewan Etik Persepi untuk mempresentasikan quick count dan mengikuti proses audit. 

"Berdasarkan hal tersebut dan Kode Etik Persepi bab V pasal 29-32 maka Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," kata Ketua Dewan Etik Persepi, Hari Wijayanto di Jakarta, Rabu (16/7) sore. 

Hari mengatakan, Dewan Etik Persepi telah menjaga objektivitas dan independensi dengan membentuk gugus tugas (task force) khusus. Dewan Etik Persepi memilih mengambil sikap untuk melakukan audit daripada membubarkan lembaga yang berbeda hasil surveinya dengan perhitungan real count KPU pada 22 Juli 2014. 

"Yang dilihat bukan kecocokan dengan real count KPU melainkan sejauh mana lembaga survei telah melaksanakan kegiatan quick count secara ilmiah dan profesional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Hari.

Sebelumnya JSI datang kepada Dewan Etik Persepi untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada hari yang sama dengan undangan audit. Namun JSI tidak melakukan presentasi sehingga Dewan Etik Persepi tidak melakukan audit. 

Sementara Puskaptis tidak datang dan tidak melakukan presentasi. Selain dua lembaga survei tersebut, Persepi mengundang lima lembaga survei lain. Kelimanya datang serta memberikan presentasi.

Yaitu CSIS dan Cyrus Network, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan Pol Tracking Institute. 

Dewan Etik Persepi terdiri atas Hari Wijayanto sebagai ketua, Hamdi Muluk sebagai anggota, dan tiga tim independen yakni Rustam Ibrahim, Jahja Umar dan Komarudin Hidayat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement