Rabu 16 Jul 2014 15:30 WIB

Sakit Hati Berujung Maut

Red:

Persaingan bisnis tidak hanya terjadi di tingkat pengusaha kelas wahid, tapi juga berlaku bagi para pedagang, seperti penjual sayuran. Ironisnya, persaingan bisnis tidak sehat itu berujung pada pembunuhan.

Adalah ST alias T (55 tahun), pria yang saban hari bekerja sebagai penjual sayuran itu tega membunuh saingan bisnis istrinya yang tersinggung perkataan korban, "Mau ngabisin menyan berapa kilo?" Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, korban yang bernama Titik Tonari merupakan saingan bisnis istri pelaku.

"Suatu hari terjadi cekcok antara korban dan istri pelaku, namun istri pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Mengadulah dia kepada suaminya alias pelaku," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7).

Karena tersinggung, ST lalu berniat memberi pelajaran terhadap korban. ST membeli sebuah cairan kimia HF atau yang biasa disebut air keras di Ciledug, Tangerang. Pada 27 Juni 2014, pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya, Kebon Manggis RT 002/004 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, tersangka menyiramkan satu wadah berisi air keras saat korban sedang jualan.

"Korban langsung berteriak setelah disiram di TKP (tempat kejadian perkara). Saat itu juga, rambut korban langsung rontok dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan," ujar Rikwanto.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Unit 2 Subditumum Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (11/7).

Rikwanto berkata, tersangka melanggar Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah wadah plastik, kaus warna cokelat, celana panjang hijau milik tersangka, dan sepeda motor Honda Supra 125 B 3468 BUA. "Pelaku pernah bekerja di bengkel dan sering membersihkan mesin motor dengan cairan kimia HF. Tersangka membeli di daerah Ciledug," ujar Rikwanto. n c70 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement