Selasa 15 Jul 2014 16:36 WIB

PDIP Protes karena Kotak Suara Dibuka

Pekerja membongkar muat kotak suara Pilpres dari bak truk saat dilakukan penarikan logistik Pilpres 2014 di KPUD Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (15/7).
Foto: antara
Pekerja membongkar muat kotak suara Pilpres dari bak truk saat dilakukan penarikan logistik Pilpres 2014 di KPUD Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPC PDI Perjuangan Surabaya memprotes pembukaan kotak suara hasil pilpres 9 Juli di tiap kecamatan untuk mengambil salinan data pemilihan daftar khusus tambahan (DPKTb).

"Cara bertindak Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dengan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi membuka kotak suara ini yang kami persoalkan. Semestinya pembukaan kotak suara itu tidak dilakukan setelah proses rekapitulasi di kecamatan selesai," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa (15/7).

Dia mengaku mendapat laporan kalau sejumlah saksi diundang Panitia Panwas kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara di kantor kecamatan pada Selasa.

"Informasinya atas perintah dari Panwaslu Surabaya. Sedangkan panwaslu mengaku dapat perintah dari Bawaslu Jatim," katanya.

Panwascam meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara di Kecamatan Rungkut. "Dokumen DPKTb diambil kemudian difotokopi di luar," katanya.

Tindakan itu, lanjut dia, juga terjadi di Kecamatan Mulyorejo di mana persoalan DPKTB dapat diselesaikan di forum rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang digelar PPK.

Adi mengatakan, dalam hal ini panwas tidak mengindahkan tahapan pemilu. "Jadi semestinya itu bisa dilakukan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan atau penghitungan di TPS," katanya.

Ia mempertanyakan kebijakan panwaslu yang bertindak tiba-tiba di tengah pemilu yang kompetitif seperti sekarang ini. "Kenapa tidak melakukan kerja secara baik mulai tingkat TPS. Kalau ada pemilih bawa KTP, masuk ke TPS menggunakan hak suara pada saat itulah panwas bisa menghentikan," katanya.

Jika itu kemudian tidak dituruti oleh KPPS, lanjut dia, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) diberi kewenangan dan hak untuk menuliskan keberatan di formulir C2. Faktanya tidak ada catatan C2 soal itu.

"Ini sangat berpotensi menggangu penyelesaian tahapan pemilu. Bagi tim kampanye Jokowi-JK adalah wajar untuk memperhitungkan skenario untuk tahapan tidak sesuai tepat waktu. Dampaknya kalau sampai 17 Juli belum selesai ya otomatis penguman mundur secara nasional," katanya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC PDIP Surabaya Wisnu Sakti Buana. Ia meminta agar Panwaslu tidak main-main dengan menginstruksikan PPK untuk membuka kotak suara. "Kami minta semua berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement