Selasa 15 Jul 2014 13:45 WIB

11 Daerah Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Hadar Nafis Gumay
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah. PSU dilakukan karena rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) atas kekeliruan yang diduga dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Ke-11 daerah itu yaitu Kulon Progo (DIY), Bukittinggi (Sumbar), Padang (Sumbar), Indramayu (Jabar), Cianjur (Jabar) dan Majalengka (Jabar). 

PSU juga digelar di Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung dan Jakarta Utara.

"Sebagian besar TPS yang menggelar pemungutuan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara. Selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT yang salah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (15/7).

KPU juga menerima laporan, hari ini digelar PSU di beberapa lokasi di Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten. PSU dilakukan karena ketidakjelasan data pemilih pengguna KTP dan KK di dua TPS tersebut.

Dua TPS yang harus melakukan PSU yakni TPS 20 di Pondok Pucung, Tangerang dan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

Di TPS 20 Tangerang, terdapat laporan 91 orang pemilih datang ke TPS pada 9 Juli lalu dengan menggunakan KTP yang alamatnya tidak sesuai dengan lokasi TPS. Berdasarkan Peraturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang menunjukkan KTP sesuai domisili asal.

Sedangkan pemungutan suara ulang di Tangsel dilakukan karena ditemukan 82 pemilih tidak terdata di daftar pemilih dan tidak menyerahkan fotokopi KTP. "Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwaslu setempat dan menggunakan surat suara cadangan," jelas Hadar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, tidak ada produksi surat suara tambahan untuk menggelar PSU. Karena sesuai standar UU Pilpres, di setiap kabupaten/kota telah disediakan surat suara cadangan sebanyak seribu lembar. 

"Kalau PSU diikuti lebih dari seribu orang, maka masih memungkinkan dipakai surat suara dari daerah sekitar. Tidak ada surat suara tambahan yang dicetak untuk pemungutan ulang," kata Husni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement