Senin 14 Jul 2014 17:41 WIB

Lembaga Quick Count DIminta Patuhi Imbauan KPI

Quick Count

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --Lembaga survey "quick count" atau penghitungan cepat pada perolehan suara pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 harus mematuhi himbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak lagi menayangkan hasil Pilpres tersebut.

"Perolehan suara sementara itu tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi dapat berdampak kurang baik bagi pendukung kedua pasangan calon presiden," kata Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Badaruddin di Medan, Senin.

Lembaga survey quick count, menurut dia, harus mengakhiri menyiarkan perolehan suara Pilpres di televisi, dan sesuai dengan anjuran KPI dan hal ini tidak lain adalah untuk kepentingan nasional.

"Kita tidak ingin, hanya gara-gara penghitungan cepat tersebut dapat menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ini harus dapat dijaga," ucap Badaruddin.

Dia menyebutkan, ada sebahagian masyarakat yang beranggapan bahwa penghitungan cepat yang disiarkan di televisi itu adalah merupakan hasil yang sebenarnya pada Pilpres.

Padahal, jelasnya, penghitungan yang resmi diakui pemerintah adalah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli 2014.

"Penghitungan perolehan suara dengan sistem rekapitulasi secara manual yang dilakukan KPU tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisif) USU.

Sedangkan, penghitungan perolehan suara secara cepat tersebut tidak dapat dipedomani atau dipegang, dan hal ini hanya prakiraan sementara.

"Yang namanya prakiraan dan tentunya tidak dapat diakui, dan kecuali penghitungan yang telah dikeluarkan KPU tersebut," ujarnya.

Badarudddin juga meminta kepada para pendukung kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, relawan, dan masyarakat harus tetap sabar menunggu hasil perolehan suara Pilpres yang dikeluarkan KPU.

"Perolehan suara Pilpres yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 Juli 2014 ini yang kita tunggu dan diakui pemerintah," kata Badaruddin.

Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diusung Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PKS, PPP, PBB, dan Demokrat.

Selain itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diusung PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura, dan PKPI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement