Senin 14 Jul 2014 12:00 WIB

KY Perketat Pengawasan

Red:

JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, kenaikan gaji hakim agung juga akan diikuti pemberian sanksi yang lebih ketat bagi hakim agung yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. KY berjanji tak akan lagi menoleransi penyimpangan yang diduga dilakukan para hakim agung ke depannya.

"Para hakim agung harus menyesuaikan diri dan menigkatkan kinerja kualitas putusannya," kata Marzuki, Ahad (13/7). Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakannya menaikkan gaji hakim agung. Menurutnya, sudah seharusnya seorang hakim MA memperoleh penghasilan dengan besaran nominal itu sebab akan ada dampak moral ke para penerimanya.

Marzuki berharap implikasi dari kenaikan upah itu, para hakim agung tidak lagi mengeluh soal rendahnya gaji yang diterima jika dibandingkan dengan gaji hakim peradilan di bawahnya. Menurut Marzuki, tak ada alasan lagi mengkhawatirkan reward yang diberikan tersebut karena jumlah sudah mencukupi.

 

 

 

 

FOto:Republika/ Wihdan

Hakim Agung

Sebelumnya, pemerintah meresmikan kenaikan gaji hakim agung dua kali lipat dari penghasilan sebelumnya. Peningkatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (7/7) menandatangani PP tersebut. Gaji ketua MA yang awalnya hanya Rp 40 juta per bulan sekarang menjadi Rp 121 juta. Sedangkan, anggota hakim agung dari Rp 29,6 juta menjadi Rp 72 juta per bulan.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, kenaikan gaji hakim agung dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kualitas putusan MA. Pemerintah juga didesak merancang tolok ukur kinerja hakim agung agar pemberian apresiasi yang besar itu bukan hanya menjadi beban APBN. "Jangan sampai, ada kenaikan gaji, namun kinerja MA tak mengalami perubahan," ujar Asep, kemarin.

Ia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan tiga faktor atas kenaikan gaji tersebut. Pertama, jangan sampai pemberian gaji besar itu membebani anggaran, kedua tidak menciptakan kesenjangan dengan penyelenggara negara lain, dan ketiga peningkatan kualitas MA.

Menurut Asep, perlu ada tolok ukur, apakah dengan adanya kenaikan gaji, kinerja dan kualitas lembaga peradilan tertinggi itu semakin baik. Tunjangan yang mereka terima bisa dikurangi kalau tak terlihat perubahan signifikan terhadap citra peradilannya. "Saya setuju, cara memberantas mafia peradilan dan wujudkan hukum berkualitas, yakni dengan meningkatkan kesejahteraan para hakimnya. Secara teori, itu adalah pendekatan yang cocok," katanya.

Menurutnya, tidak sembarangan orang dapat menjadi hakim agung. Jika sekarang para hakim agung memperoleh penghasilan yang besar maka harus ada sanksi yang tepat untuk menghukum mereka. Ia menilai bahwa tuntutan seumur hidup bagi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dapat diterapkan kepada hakim MA yang kedapatan menerima suap kedepannya.

Asep juga menyayangkan kebijakan menaikkan gaji hakim agung dan konstitusi tidak diikuti kenaikan gaji hakim tingkat rendah. "Tidak proposional, harus merata (semua hakim) bukan pimpinan lembaga peradilan, tapi hakim yang memutuskan itu prioritas utama," ujar Asep.

Ia menuturkan bahwa masalah utama peradilan di Indonesia berada di tingkat bawah karena tingkat suap-menyuap di tingkat bawah tergolong parah. "Hakim negeri ditingkat pertama PN, PTUN yang mesti menjadi perhatian," katanya.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA, Gayus Lumbuun, menambahkan, kenaikan gaji tersebut sudah pas dengan kebutuhan para hakim agung. Hal ini dinilainya dapat menjadi solusi atas kebutuhan para hakim agung. rep:andi mohammad ikhbal ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement