Senin 14 Jul 2014 09:55 WIB

Persoalkan Hitung Cepat RRI, DPR Dikritik Aktivis Media

Rep: c54/ Red: Muhammad Hafil
Quick Count

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sikap Komisi I DPR RI mempersoalkan program hitung cepat (quick count/) Radio Republik Indonesia (RRI) pada pemilihan presiden dikritik sejumlah aktivis media. Menurut mereka,   tindakkan tersebut berlebihan dan kemunduran dalam upaya menciptakan tradisi jurnalistik berbasis riset.

Koordinator Divisi Media Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dhandhy Laksono berpendapat hitung cepat yang disajikan dalam informasi jurnalistik tidak boleh dilarang. 

"Yang harus diperhatikan adalah keberimbangan media. quick count harus menjadi media edukasi publik, bukan terpolarisasi pada kekuatan politik tertentu," Ujar Dhandhy, berbicara dalam konfrensi pers yang digelar Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), di Tjikini Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (13/7).      

Dhandhy berpendapat, publik di Indonesia terbiasa dengan jurnalisme omong-omong atau talking jurnalism, yang mana selalu bersandar pada pendapat narasumber. "Kita belum terbiasa dengan jurnalisme berbasis riset. Kita masih gelagapan," Tutur Dhandhy.

Pendapat senanda dikemukakan Koordinator Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Amir Siregar. Menurut Amir, sebagai sajian jurnalistik hitung cepat tidak boleh dilarang. "Yang tidak boleh adalah mengemas hasil penelitian mereka secara partisan," Ujar dia.

Amir menjelaskan, hitung cepat RRI dilakukan oleh bidang penelitian merekam "Mereka sah melakukan itu. Jaringan mereka juga sangat bagus hingga ke daerah-daerah," Kata Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement