Sabtu 12 Jul 2014 15:00 WIB

Intervensi Kemanusiaan untuk Palestina

Red: operator

Oleh:ZAIN MAULANA -- Untuk kesekian kalinya pasukan militer Israel melancarkan serangan intensif dan terorganisasi ke wilayah Jalur Gaza. Seperti sejumlah invasi sebelumnya, aksi militer pasukan Israel dianggap sebagai bentuk respons dan aksi balasan atas tembakan roket pejuang Hamas yang mengarah ke wilayah Israel. Namun, jika melihat aksi militer yang memiliki intensitas tinggi dan daya hancur yang sangat besar maka alasan maupun klaim sepihak pemerintah Israel atas agresi militernya secara faktual terbantahkan. Lebih dari itu, agresi militer Israel ke wilayah Palestina tidak dapat dibenarkan, baik berdasarkan nilai kemanusiaan maupun hukum dan norma internasional.

Menolak invasi di Jalur Gaza

Setidaknya ada dua alasan utama mengapa invasi militer Israel tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan. Pertama, invasi Israel ke Jalur Gaza telah me langgar batas-batas kedaulatan wilayah Palestina. Berdasarkan perjanjian Oslo, wilayah Palestina meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat di bawah administrasi otoritas Palestina meskipun perjanjian ini ditentang oleh kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Oleh karena itu, terlepas dari dinamika politik internal Palestina, Jalur Gaza merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Palestina yang harus dihormati oleh semua pihak sesuai dengan piagam PBB.

Kedua, tentu saja semua negara meng inginkan perdamaian dan keteraturan dalam politik internasional, akan tetapi perang dan konflik dalam hubungan internasional bisa kapan saja terjadi dan dapat dipicu oleh beragam sebab dan kepentingan. Namun demikian, ada sejumlah prasyarat yang tercantum di dalam Konvensi Jenewa yang harus dipatuhi oleh dua negara atau aliansi negara yang saling berperang seperti larangan untuk menyerang gedung atau permukiman padat penduduk sipil meskipun wilayah tersebut dianggap sebagai tempat persembunyian pasukan lawan.

Selain itu, tidak dibenarkan me nyerang fasilitas umum, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah dalam setiap peperangan. Ber dasarkan dua alasan tersebut, invasi Israel ke Jalur Gaza harus ditolak dan dihentikan.

Seruan untuk intervensi kemanusiaan

Dalam menyikapi berbagai konflik maupun perang yang terjadi di banyak negara dan kawasan, komunitas internasional memiliki mekanisme dalam melakukan respons atas konflik tersebut atas nama perlindungan dan penyelamatan kemanusiaan atau yang biasa disebut dengan humanitarian intervention di bawah norma internasional Respon sibility to Protect. Berdasarkan norma tersebut, komunitas internasional berdasarkan persetujuan dewan keamanan PBB dimungkinkan untuk melakukan intervensi bahkan dengan pengerahan kekuatan militer (sebagai upaya terakhir) ke sebuah negara untuk menye lamatkan masyarakat sipil dari dampak konflik atau perang yang lebih besar.

Jika mengacu pada empat kondisi yang menjadi prasyarat diperbolehkannya intervensi oleh komunitas internasio nal: genosida atau pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan upaya penghapusan etnis tertentu maka dunia internasional harus dengan segera melakukan intervensi kemanusiaan ke wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza. Invasi Israel ke Jalur Gaza setidaknya memenuhi dua dari empat prasyarat tersebut, yaitu terjadinya kejahatan kemanusiaan oleh pasukan militer Israel yang menyerang masyarakat sipil yang tidak bersenjata di wilayah pemukiman padat.Selain itu, invasi tersebut memiliki indikasi adanya upaya untuk melakukan pembersihan etnis

Palestina dengan banyaknya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dari serang militer tersebut. Lebih dari itu, krisis di Palestina tidak lagi sebatas perang antara Hamas dan militer Israel, melainkan bentuk kejahatan massal oleh pasukan Israel. Selain invasi militer, Pemerintah Israel telah melakukan politik isolasi terhadap masyarakat di Jalur Gaza dengan membangun tembok-tembok pembatas dan aksi blokade terhadap bantuan inter nasional yang akan masuk ke wilayah tersebut. Oleh karena itulah, intervensi kemanusiaan ke Jalur Gaza oleh dunia internasional menjadi agenda yang sangat mendesak.

Dengan demikian, meskipun kemung kinan dilakukannya intervensi kema nu sia an ke Jalur Gaza sangat kecil ka rena Israel mendapatkan dukungan penuh dari Amerika Serikat sebagai salah satu negara pemegang hak veto DK PBB dan sejumlah negara Eropa, Pemerintah Indonesia dapat memainkan peran penting dengan tegas menyuara kan kepada dunia internasional bahwa Palestina membutuhkan intervensi kemanusiaan untuk melindungi masyarakat sipil dari agresi Israel yang semakin destruktif, selain mengeluarkan pernyataan kecaman atas aksi militer Israel atau memberikan bantuan ke wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement