Jumat 11 Jul 2014 14:21 WIB

Disnakertrans Awasi Pembayaran THR

Red:

SUKABUMI—Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mulai mengawasi pembayaran THR kepada para buruh. Pemantauan dilakukan untuk menjamin hak-hak pekerja. "Diharap kan pada H-7 sebelum lebaran semua perusahaan sudah membayarkan THR," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada Republika, Kamis (10/7). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dari data Disnakertrans meny a ta kan jumlah perusahaan yang ber kewajban membayar THR mencapai sebanyak 900 perusahan. Jumlah karyawan yang bekerja di ratusan perusahaan itu diperkirakan mencapai sebanyak 110 ribu orang. Diakui Ammar, sebelumnya Disnakertrans lebih fokus pada pemantauan pemberian hak buruh untuk melakukan pencoblosan pada 9 Juli lalu. Setelah momen pilpres maka pemantauan akan lebih digiatkan ke perusahaan-perusahaan.

Ammar mengungkapkan dari pengalaman tahun sebelumnya ada sejumlah perusahaan yang telah mem bayarkan THR di awal puasa. Namun pada tahun ini belum ada yang melakukannya. Meskipun demikian lanjut Ammar, dalam beberapa hari ke depan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR. Intinya, ditargetkan pada tahun ini tidak ada masalah keterlambatan pembayaran THR.

Selain memantau THR, menurut Ammar, pihaknya juga memantau jalannya jam kerja selama puasa yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama (SKB). Pemantauan kegiat an ini dilakukan petugas gabungan seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya. "Dari monitoring awal puasa lalu, sebagian besar perusahaan sudah menjalankannya,’’ ujar Ammar. Sementara jumlah perusahaan yang belum menjalankannya hanya sedikit.

Selain Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi juga sudah melakukan pemantauan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Perusahaan harus melaksanakan pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran,’’ terang Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin.

Di Kota Sukabumi terdapat sekitar 30 perusahaan besar dan kecil yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara jumlah buruh yang di pekerjakan mencapai sekitar 18 ribu orang.

Ketentuan pembayaran THR tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dn Transmigrasi (Me na kertrans) Nomor SE.04/Men/VI/ 2014 tentang Pembayaran THR Keagaman dan Himbauan Mudik Bersama. Keberadaan peraturan ini harus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam membayarkan THR.

Sementara itu di Cimahi, memasuki pekan kedua Ramadhan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mendapat pengajuan cuti. "Kebanyakan yang mengajukan cuti para PNS dari luar kota," ujar Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Cimahi, Mardi, Kamis (10/7).

Meski pegawai pemerintahan cuti, Mardi meyakinkan hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap layanan yang diberikan. "Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ujarnya.

Hal itu dikarenakan tidak semua pegawai mengajukan cuti. Sehingga berbagai urusan masih bisa ditangani. Saat ini pengajuan cuti lebaran tahun 2014 dari jajaran pegawai negeri sipil (PNS) Kota Cimahi belum begitu tinggi.

Dikatakan Mardi, baru 10 orang yang sudah mengajukan cuti. Namun angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah bahkan lebih mengingat jumlah PNS yang mengajukan cuti lebaran pada tahun lalu sebanyak 100 orang. rep:c69 ed: rachmat santosa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement