Kamis 10 Jul 2014 20:27 WIB

Bacakan Pledoi, Andi Mallarangeng Sebut KPK tak Adil

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Andi Alifian Mallarangeng
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Andi Alifian Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (10/7). Dalam sidang yang gelarannya molor hingga sore hari ini, Andi meminta kepada majelis hakim untuk memberikannya keadilan.

"Saya mohon, dengan kerendahan dari hati yang saya miliki, mohon Majelis Hakim agar membebaskan saya dari segala tuntutan," ujar Andi membacakan pledoinya.

Permintaan itu ia landaskan pada fakta persidangan yang dianggap tidak terbukti melibatkan namanya dalam proyek Hambalang. Dia juga memandang, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK cukup tinggi untuk sebuah kasus yang tak terbukti di pengadilan.

Andi berpendapat, tuntutan 10 tahun penjara yang JPU KPK sampaikan merupakan langkah membangun opini. Yaitu, mencoba menggiring opini kalau ia mutlak bersalah dalam kasus Hambalang sekaligus menyelamatkan reputasi KPK.

"Ini bukan karena saya yang menjadi objek menderita. Tapi sungguh, tuntutan JPU KPK justru mengingkari kaidah keadilan karena hanya bersandar pada spekulasi sepihak," kata Andi

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalm proyek Hambalang. Mantan menpora itu pun dituntut penjara dan denda olah JPU KPK.

"Menuntut terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dipaparkan oleh JPU KPK, Andi terbukti sudah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011. Hal itu dilakukan bersama Choel Mallarangeng , Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement