REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count, survei dan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah lembaga bukan merupakan hasil penghitungan resmi.
"Terkait hasil 'quick count', survei dan 'exit poll' itu bukan hasil resmi dari kami, namun itu patut diapresiasi sebagai metode ilmiah yang dilakukan oleh lembga. Kami berharap masyarakat menunggu dan mempercayai hasil resmi kami (KPU)," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu (9/7).
Ia mengatakan, KPU akan secara resmi menetapkan dan mengumumkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 22 Juli mendatang "Nanti kami akan menetapkan hasil rekapitulasinya, sekaligus penetapan perolehan suara terbanyak, pada 22 Juli di KPU Pusat," ucap Ferry.
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 - 15 Juli, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16 - 17 dan di KPU provinsi pada 18 - 19 Juli. Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 - 22 Juli. Pilpres yang digelar 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.