Selasa 08 Jul 2014 14:07 WIB

Kisruh Hong Kong, KPU: Tak Ada Pemilu Susulan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sigit Pamungkas (kiri) dan Siti Zuhro (kanan)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sigit Pamungkas (kiri) dan Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan dilakukan pemungutan suara susulan di Hong Kong. Karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Hong Kong.

"Sesuai rekomendasi Bawaslu tidak ada pemilu susulan. Karena berdasarkan penilaian Bawaslu tidak ada yang dilanggar KPPSLN di Hong Kong," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7).

Bawaslu, lanjut Sigit, telah menyatakan KPPSLN menjalankan pemungutan suara sesuai peraturan KPU. Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Rentang waktu tersebut telah diberitahukan kepada pemilih melalui formulir C6 atau surat undangan memilih. 

Begitu pula bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka diberi kesempatan memilih dengan bekal kartu identitas, dua jam sebelum TPS ditutup.

Yang terjadi di Victoria Prak, Hong Kong, Ahad (6/7), menurutnya, sudah sesuai dengan aturan KPU. Dengan begitu, pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena datang ke TPS melampaui waktu yang ditentukan terpaksa tidak difasilitasi.

"Syarat pemilu susulan itu menyangkut satu tahapan yang tertunda, ada bencana misalnya. Bawaslu menilai yang kemarin terjadi itu sudah sesuai aturan, hal yang sama juga berlaku bagi pemungutan di dalam negeri," ujarnya.

Jika pemilih dalam jumlah cukup banyak datang ke TPS saat TPS sudah ditutup, maka tetap tidak bisa difasilitasi. Ini merujuk pada aturan pilpres dan aturan KPU. 

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Victoria Park merupakan lapangan umum yang berada di bawah otoritas pemerintah Hong Kong. Sebelumnya PPLN telah menandatangani kontrak penggunaaan mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. 

Karena pemerintah setempat sangat disiplin, maka TPS dibuka hanya sampai pukul 17.00. Selang 30 menit sebelum TPS ditutup, PPLN telah mengumumkan lewat pengeras suara. Bahkan polisi Hong Kong juga sempat membuat pengumuman, karena antrian sangat sepi.

"Sudah tidak ada antrian. Sementara banyak yang asyik ngerumpi, ada yang makan, dan cukup jauh dari TPS. Jadi statement yang mengatakan pukul 17.00 antrian dipotong saya nyatakan sangat tidak benar," ungkapnya.

Setelah 20 menit TPS ditutup, menurut Muhammad, sekelompok WNI datang mengaku belum menggunakan hak pilihnya.

"Datanglah saudara-saudara kita yang jumlahnya tidak juga ratusan. Yang kami tidak tahu mana yang sudah memilih, mana yang belum. Namun sebagian besar tangannya sudah ada tanda memilih," kata dia.

Setelah Bawaslu, KPU, PPLN, dan saksi pasangan calon berkoordinasi, atas dasar aturan hukum pemungutan suara di luar negeri, penyelenggara pemilu mengambil keputusan mereka tidak bisa difasilitasi. 

"Intinya proses ini sudah sesuai PKPU dan menurut kami apa yang diberitakan melebih-lebihkan tidak sesuai dengan faktanya," kata Muhammad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement