Selasa 08 Jul 2014 12:32 WIB

Freeport Patuhi Aturan

Red:

JAKARTA — PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui semua isi kontrak baru yang diajukan pemerintah. Sebelumnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bersikeras untuk tidak melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menyatakan, Freeport telah menyetujui negosiasi terkait peraturan pertambangan di Indonesia. "Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan peraturan pemerintah disetujui," katanya, Senin (7/7). Namun, penandatanganan resmi terkait persetujuan ini baru dilakukan setelah sidang kabinet.

Januari lalu, pemerintah mengumumkan dua peraturan baru yang menyangkut kelangsungan perusahaan tambang nasional. Pertama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu yang kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

Perusahaan juga diharuskan mematuhi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelarangan Perusahaan Tambang Menjual Bahan Mentah ke Luar Negeri. Enam poin renegosiasi dalam undang-undang tersebut, yaitu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter).

Selain itu, pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), dan kenaikan royalti untuk penerimaan negara. Kemudian, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Dari 111 kontrak karya, sebanyak dua kontrak sudah kedaluwarsa. Sedangkan, dua kategori Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mempunyai masalah, yakni terkait tumpang tindih wilayah IUP dan masalah internal pemegang saham. Dengan demikian, pemerintah hanya melakukan renegosiasi terhadap 107 kontrak karya pertambangan.

Saat ini, 40 kontrak karya dari total 107 kontrak karya itu berhasil diperbarui, termasuk di dalamnya kontrak karya milik Freeport. Tujuh kontrak di antaranya terdiri atas pemerintah dan perusahaan mineral. Sedangkan, 33 kesepakatan lainnya dengan pemilik PKP2B.

Sisanya, ia melanjutkan, sebanyak 67 kontrak karya masih dalam tahapan renegosiasi. Belum seluruh poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi disepakati sepenuhnya oleh puluhan perusahaan tambang tersebut. "Kementerian ESDM diharapkan menyelesaikan yang belum sepakat supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan," kata CT.

Dengan sepakatnya Freeport untuk menjalankan semua aturan tersebut, perseroan akan mendapatkan izin untuk melakukan ekspor. "Usai perjanjian resmi keluar, mereka bisa langsung ekspor," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Menurutnya, pengaruh peraturan terkait minerba cukup signifikan terhadap neraca perdagangan. Tahun lalu, nilai ekspor biji ore, konsentrat emas, dan tambang mencapai enam miliar dolar AS.

Menteri ESDM Jero Wacik memastikan, tidak ada klausul perpanjangan kontrak dalam kesepakatan tersebut. Perpanjangan kontrak karya untuk Freeport baru bisa dilakukan pada 2019. Karena, masa kontrak karya perseroan baru habis pada 2021 dan perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

rep:meiliani fauziah/aldian wahyu ramadhan ed: fitria andayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement