REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Memasuki hari pertama masa tenang kampanye Pilpres 2014, sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai ditertibkan serentak di seluruh Indonesia.
Penertiban APK tersebut merujuk pada peraturan KPU, yang mewajibkan berbagai atribut kampanye untuk dicopot pada masa tenang, agar tercipta suasana kondusif bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada tanggal 9 Juli mendatang.