JAKARTA — Pemerintah memberikan peluang bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat menjadi sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah. Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 yang ditandata ngani Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18 Juni 2014 lalu.
Dalam PMA disebutkan, pemerintah melalui Menteri Agama mendirikan madrasah dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi, dan percepatan pemerintaan mutu madrasah.
“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan analisis kebutuhan masyarakat, rekomen dasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi, rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA itu.
Menurut PMA ini, pene gerian Madrasah diusulkan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Selanjutnya, Dirjen melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.
Pihak madrasah yang menyerahkan penyelenggaraannya ke pemerintah wajib menyerahkan aset ke Kemenag. rep:esthi maharani ed: fitriyan zamzami