Jumat 04 Jul 2014 22:17 WIB

Polri Kurang Tegas Tangani Obor Rakyat

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa Polri kurang tegas dalam menangani kasus tabloid Obor Rakyat, yang diduga menyebarkan isu menyinggung persoalan suku, agama dan ras terhadap calon presiden Joko Widodo.

"Sikap kurang tegas Polri itu terlihat ketika Polri hanya mengenakan pasal dalam Undang-Undang Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut IPW, jika hanya mengenakan UU Pers terhadap tersangka, Polri hanya sekadar menjawab tuntutan publik dan tidak benar-benar serius menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional.

Neta mengatakan, Polri sebenarnya diharapkan bertindak profesional dengan segera mengenakan pasal berlapis terhadap kedua tersangka kasus Obor Rakyat.

Ia berpendapat Polri seharusnya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP, dan Pasal 214 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, sehingga keduanya bisa segera ditahan.

"Dalam menuntaskan kasus Obor Rakyat, Polri juga harus memeriksa semua persone l yang terlibat, mulai dari redaksi, desainer, percetakan, dan terutama pihak yang membiayai tabloid tersebut," ujarnya.

"Sebab Obor Rakyat sudah menyebarkan isu SARA, menyudutkan capres tertentu, dan menyebar kebencian. Niat buruk tabloid ini sudah terlihat dari nama penulis dan alamat redaksinya yang dipalsukan," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.

Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement