Jumat 04 Jul 2014 11:25 WIB

Madrasah Bisa Jadi Sekolah Negeri

Siswa madrasah saat melakukan proses pembelajaran di luar sekolah. Madrasah merupakan satu sistem pendidikan Islam.
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Siswa madrasah saat melakukan proses pembelajaran di luar sekolah. Madrasah merupakan satu sistem pendidikan Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan peluang untuk menegerikan madrasah yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah. Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18 Juni 2014 lalu.

Dalam PMA itu juga disebutkan, Pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan madrasah, dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, kebutuhan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi, percepatan pemerintaan mutu madrasah.

“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan: a. Analisis kebutuhan masyarakat; b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan c. Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA itu.

Menurut PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Selanjutnya Dirjen melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.

PMA ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.

Selain itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMA tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement